Mataram, jemarionline.com – Penyidik Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB menemukan fakta baru dalam kasus santri terbakar Lombok di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy. Dugaannya, ada unsur kelalaian dan penelantaran anak yang memicu insiden maut tersebut.
Penemuan fakta penting ini terungkap setelah tim penyidik Polda NTB bersama Polres Lombok Tengah menggelar rekonstruksi pada Rabu (29/7/2026). Petugas memperagakan lebih dari 50 adegan untuk menggambarkan kronologi kejadian di ponpes yang berlokasi di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang tersebut.
Direktur Reserse PPA PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati menegaskan bahwa rekonstruksi menjadi sarana krusial untuk membuka peristiwa secara terang benderang. Seluruh adegan yang berada dalam reka ulang memperlihatkan detail kejadian sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Temuan Dugaan Penelantaran Dan Kelalaian Dalam Rekonstruksi
Hasil reka ulang menunjukkan adanya pembiaran terhadap anak yang berujung pada luka bakar hebat hingga kematian korban. Temuan ini langsung memperkuat bukti bahwa pengelola dan senior korban membiarkan situasi berbahaya terjadi di lingkungan pesantren.
Penyidik menjerat para pelaku menggunakan Pasal 77 huruf b juncto Pasal 76 huruf b Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi kekerasan yang menimbulkan luka berat atau kematian.
Aturan hukum ini menyasar dua tersangka yang bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut. Mereka adalah MR (15) yang merupakan kakak kelas korban, serta Ahmad Muzakki Rahmatullah alias AMR (55) selaku pimpinan pondok pesantren.
Penerapan Pasal Berlapis Serta Pemeriksaan Para Ahli
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, penyidik juga menerapkan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka membayangi ancaman Pasal 359 atau Pasal 360 ayat 1 KUHP juncto Pasal 474 ayat 2 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tim penyidik bekerja secara maraton demi melengkapi seluruh dokumen pemeriksaan secara komprehensif. Polisi sudah memeriksa 24 saksi dan meminta keterangan 8 ahli untuk membedah kasus ini dari berbagai sudut pandang ilmiah.
Mengenai penahanan para tersangka, pihak kepolisian masih mempertimbangkan asas kehati-hatian sesuai aturan terbaru. Polisi mengkaji syarat formil, materiil, serta alasan subjektif berdasarkan KUHAP terkini sebelum mengambil keputusan penahanan.
Peran Tersangka Dan Dampak Fatal Kebakaran Santri
Kuasa hukum korban Al dan DV, Yan Mangandar, mengapresiasi kejelasan peran tersangka yang terlihat gamblang saat rekonstruksi. Reka ulang membongkar secara detail bagaimana tersangka MR beraksi di dalam ruangan berukuran 3×2,5 meter tersebut.
Ruangan sempit itu menjadi saksi bisu amukan si jago merah yang melahap empat orang santri. Korban YS beruntung hanya mengalami luka ringan, sedangkan tiga santri lainnya menderita luka bakar yang sangat parah.
Insiden ini akhirnya memakan korban jiwa setelah santri berinisial SS mengembuskan napas terakhir. SS meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis secara intensif selama dua bulan pascakejadian.(ar)









