Heboh NIB untuk Toko Online Dikira Pajak Baru, Mendag Tegaskan Bukan untuk Pungutan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom

Jakarta, JEMARIONLINE.COM – Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang online ramai menjadi perbincangan di media sosial. Sebagian masyarakat menganggap aturan tersebut sebagai langkah pemerintah untuk menarik pajak baru dari pelaku usaha digital. Namun, Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa NIB berfungsi sebagai legalitas usaha dan tidak berkaitan dengan penarikan pajak.

Pemerintah mengatur kewajiban tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.

Mendag Bantah NIB Terkait Pajak

Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan NIB untuk memperkuat legalitas usaha para pedagang online. Ia menyebut banyak informasi di media sosial yang keliru karena mengaitkan NIB dengan kewajiban pajak baru.

Menurut Budi, setiap kegiatan usaha pada dasarnya memang memerlukan legalitas. Karena itu, pemerintah meminta seluruh pelaku usaha digital untuk memiliki NIB agar aktivitas usaha mereka tercatat secara resmi.

NIB Berfungsi sebagai Identitas Usaha

Pemerintah menjelaskan bahwa NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha. Dokumen tersebut membantu pelaku usaha memperoleh berbagai kemudahan dalam menjalankan bisnis mereka.

Baca Juga :  Tol Jambi–Palembang Bisa Alihkan Konsumsi dan Talenta ke Sumatera Selatan Jika Tanpa Intervensi

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses layanan perbankan, pembiayaan usaha, program pemerintah, hingga berbagai peluang pengembangan bisnis lainnya. Selain itu, legalitas usaha juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap toko online yang mereka kelola.

Semua Pedagang Online Wajib Memiliki NIB

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital untuk memiliki NIB. Aturan tersebut berlaku bagi pedagang marketplace, social commerce, hingga pemilik toko online mandiri.

Selain itu, marketplace juga harus menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Beri Masa Transisi

Pemerintahanm tidak langsung menerapkan aturan tersebut secara penuh. Pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk mengurus legalitas usaha mereka.

Pedagang yang sudah lama berjualan mendapat waktu hingga 18 bulan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Sementara itu, pedagang baru memperoleh masa tenggang selama enam bulan.

Baca Juga :  IHSG Goyang Jelang Pengumuman MSCI, Danantara Sebut Ada Faktor Lain

Karena itu, pemerintah berharap proses penyesuaian dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas usaha masyarakat.

Pengurusan NIB Gratis dan Online

Budi Santoso memastikan bahwa pelaku usaha dapat mengurus NIB secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Prosesnya berlangsung secara daring sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor pelayanan.

Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha sebelum mengajukan permohonan melalui platform OSS. Pemerintah juga siap memberikan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran.

NIB Diharapkan Tingkatkan Daya Saing UMKM

Pemerintah berharap kewajiban NIB dapat membantu pelaku UMKM berkembang lebih cepat di era perdagangan digital. Legalitas usaha yang jelas memungkinkan pelaku usaha memperoleh akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, kemitraan, dan berbagai program pemberdayaan.

Selain itu, aturan tersebut juga membantu menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih tertib dan sehat bagi seluruh pelaku usaha maupun konsumen.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Rp2,55 Juta
10 Saham Melemah Tajam, Investor Diminta Waspadai Risikonya
Harga Emas Stagnan Meski Timur Tengah Memanas, Ini Penyebabnya
Harga Bitcoin Tembus Rp1,17 Miliar, Minat Investor Kembali Menguat
IHSG Anjlok Hampir 2 Persen, Kembali ke Level 6.100
Harga Emas di Titik Kritis, Analis Waspadai Koreksi ke US$3.000
IHSG Berpeluang Menguat, Simak Rekomendasi 4 Saham Hari Ini
IHSG Banjir Kabar Baik, Optimisme Investor Kian Menguat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Rp2,55 Juta

Senin, 27 Juli 2026 - 09:00 WIB

10 Saham Melemah Tajam, Investor Diminta Waspadai Risikonya

Senin, 27 Juli 2026 - 08:00 WIB

Harga Emas Stagnan Meski Timur Tengah Memanas, Ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:00 WIB

Harga Bitcoin Tembus Rp1,17 Miliar, Minat Investor Kembali Menguat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

IHSG Anjlok Hampir 2 Persen, Kembali ke Level 6.100

Berita Terbaru