Jakarta, JEMARIONLINE.COM – Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang online ramai menjadi perbincangan di media sosial. Sebagian masyarakat menganggap aturan tersebut sebagai langkah pemerintah untuk menarik pajak baru dari pelaku usaha digital. Namun, Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa NIB berfungsi sebagai legalitas usaha dan tidak berkaitan dengan penarikan pajak.
Pemerintah mengatur kewajiban tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.
Mendag Bantah NIB Terkait Pajak
Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan NIB untuk memperkuat legalitas usaha para pedagang online. Ia menyebut banyak informasi di media sosial yang keliru karena mengaitkan NIB dengan kewajiban pajak baru.
Menurut Budi, setiap kegiatan usaha pada dasarnya memang memerlukan legalitas. Karena itu, pemerintah meminta seluruh pelaku usaha digital untuk memiliki NIB agar aktivitas usaha mereka tercatat secara resmi.
NIB Berfungsi sebagai Identitas Usaha
Pemerintah menjelaskan bahwa NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha. Dokumen tersebut membantu pelaku usaha memperoleh berbagai kemudahan dalam menjalankan bisnis mereka.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses layanan perbankan, pembiayaan usaha, program pemerintah, hingga berbagai peluang pengembangan bisnis lainnya. Selain itu, legalitas usaha juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap toko online yang mereka kelola.
Semua Pedagang Online Wajib Memiliki NIB
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital untuk memiliki NIB. Aturan tersebut berlaku bagi pedagang marketplace, social commerce, hingga pemilik toko online mandiri.
Selain itu, marketplace juga harus menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Beri Masa Transisi
Pemerintahanm tidak langsung menerapkan aturan tersebut secara penuh. Pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk mengurus legalitas usaha mereka.
Pedagang yang sudah lama berjualan mendapat waktu hingga 18 bulan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Sementara itu, pedagang baru memperoleh masa tenggang selama enam bulan.
Karena itu, pemerintah berharap proses penyesuaian dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas usaha masyarakat.
Pengurusan NIB Gratis dan Online
Budi Santoso memastikan bahwa pelaku usaha dapat mengurus NIB secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Prosesnya berlangsung secara daring sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor pelayanan.
Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha sebelum mengajukan permohonan melalui platform OSS. Pemerintah juga siap memberikan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran.
NIB Diharapkan Tingkatkan Daya Saing UMKM
Pemerintah berharap kewajiban NIB dapat membantu pelaku UMKM berkembang lebih cepat di era perdagangan digital. Legalitas usaha yang jelas memungkinkan pelaku usaha memperoleh akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, kemitraan, dan berbagai program pemberdayaan.
Selain itu, aturan tersebut juga membantu menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih tertib dan sehat bagi seluruh pelaku usaha maupun konsumen.









