Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua HLKI wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Tumantara, saat mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung, Senin (22/6/2026),( poto : kompas.com )

Ketua HLKI wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Tumantara, saat mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung, Senin (22/6/2026),( poto : kompas.com )

Bandung, jemarionline.com – Pemadaman listrik yang terus berulang di Jawa Barat memicu munculnya gugatan PLN Rp2.000 dari seorang dosen di Bandung.

Nilai tuntutan yang sangat kecil itu tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi menjadi bentuk kritik sekaligus dorongan agar hak konsumen mendapat perhatian lebih serius.

Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Tumantara, menyatakan akan menggugat PT PLN (Persero) melalui mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.

Firman menyampaikan rencana tersebut saat datang ke kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Bandung di Kecamatan Margaasih pada Senin (22/6/2026).

Gugatan Rp2.000 Jadi Bentuk Kritik untuk PLN

Firman memilih nominal Rp2.000 secara sadar. Ia ingin menjadikan gugatan itu sebagai peringatan dan bahan evaluasi bagi PLN terhadap kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Menurut Firman, pemadaman listrik yang terjadi beberapa kali dalam waktu terakhir telah mengganggu aktivitas masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap biasa karena listrik sudah menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan modern.

Baca Juga :  Jumlah Korban Longsor di Bandung Barat Berpotensi Bertambah, Tim SAR Perluas Pencarian

Firman menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya terus menerima gangguan layanan tanpa menyampaikan keberatan. Ia berharap langkah hukum ini dapat mendorong perbaikan layanan.

Firman mengaku merasakan langsung dampak pemadaman di Kabupaten Bandung.

Menurutnya, banyak aktivitas masyarakat saat ini bergantung pada pasokan listrik. Ketika listrik padam, pekerjaan dan usaha ikut terganggu.

Ia mencontohkan penggunaan internet, jasa fotokopi, serta usaha salon yang sangat membutuhkan pasokan listrik stabil.

Firman menilai pemadaman yang berulang dapat menghambat produktivitas dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Konsumen Punya Hak Menggugat Pelaku Usaha

Firman menjelaskan bahwa langkah hukum yang ia tempuh mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Aturan tersebut memberi hak kepada konsumen untuk mengajukan gugatan ketika mengalami kerugian akibat layanan pelaku usaha.

Ia menyebut masyarakat dapat memilih penyelesaian melalui BPSK atau membawa perkara ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK

Firman juga menegaskan bahwa dirinya mengajukan gugatan, bukan membuat laporan.

Pengumuman Pemadaman Tidak Menghapus Tanggung Jawab

Firman menolak anggapan bahwa pengumuman pemadaman dapat menghapus tanggung jawab hukum perusahaan.

Menurutnya, perusahaan tetap harus menjalankan kewajiban kepada konsumen meskipun telah menyampaikan informasi pemadaman sebelumnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pasokan listrik yang andal, berkualitas, dan berkelanjutan.

Karena itu, ia menilai kewajiban terhadap konsumen tetap berlaku dan tidak berhenti hanya karena adanya pemberitahuan.

Firman belum menyelesaikan pendaftaran gugatan pada hari yang sama.

Ia masih melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebelum melanjutkan proses hukum.

Firman berencana kembali ke kantor BPSK Kabupaten Bandung pada Rabu (24/6/2026).

Melalui langkah simbolis ini, ia berharap PLN meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan perhatian lebih besar terhadap hak konsumen di tengah tingginya ketergantungan masyarakat pada listrik.(ar)

Berita Terkait

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini
Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen
Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag
Kasus Penipuan ASN Tebo: Oknum Pegawai DLH Diamankan Polisi
Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa

Senin, 28 September 2026 - 13:36 WIB

KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim

Senin, 21 September 2026 - 08:14 WIB

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 September 2026 - 08:02 WIB

Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen

Rabu, 16 September 2026 - 10:51 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Simulasi Pengalihan Kuota Kemenag

Berita Terbaru

Peresmian program inkubasi startup NextDev ke-12 bertema AI-Powered Innovations yang digelar Telkomsel di Cikini, Jakarta Pusat.

Teknologi

Telkomsel Buka Program Inkubasi NextDev Ke-12 Inovasi AI

Jumat, 9 Okt 2026 - 07:32 WIB