Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua HLKI wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Tumantara, saat mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung, Senin (22/6/2026),( poto : kompas.com )

Ketua HLKI wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Tumantara, saat mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung, Senin (22/6/2026),( poto : kompas.com )

Bandung, jemarionline.com – Pemadaman listrik yang terus berulang di Jawa Barat memicu munculnya gugatan PLN Rp2.000 dari seorang dosen di Bandung.

Nilai tuntutan yang sangat kecil itu tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi menjadi bentuk kritik sekaligus dorongan agar hak konsumen mendapat perhatian lebih serius.

Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Tumantara, menyatakan akan menggugat PT PLN (Persero) melalui mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.

Firman menyampaikan rencana tersebut saat datang ke kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Bandung di Kecamatan Margaasih pada Senin (22/6/2026).

Gugatan Rp2.000 Jadi Bentuk Kritik untuk PLN

Firman memilih nominal Rp2.000 secara sadar. Ia ingin menjadikan gugatan itu sebagai peringatan dan bahan evaluasi bagi PLN terhadap kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Menurut Firman, pemadaman listrik yang terjadi beberapa kali dalam waktu terakhir telah mengganggu aktivitas masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap biasa karena listrik sudah menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan modern.

Baca Juga :  Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Firman menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya terus menerima gangguan layanan tanpa menyampaikan keberatan. Ia berharap langkah hukum ini dapat mendorong perbaikan layanan.

Firman mengaku merasakan langsung dampak pemadaman di Kabupaten Bandung.

Menurutnya, banyak aktivitas masyarakat saat ini bergantung pada pasokan listrik. Ketika listrik padam, pekerjaan dan usaha ikut terganggu.

Ia mencontohkan penggunaan internet, jasa fotokopi, serta usaha salon yang sangat membutuhkan pasokan listrik stabil.

Firman menilai pemadaman yang berulang dapat menghambat produktivitas dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Konsumen Punya Hak Menggugat Pelaku Usaha

Firman menjelaskan bahwa langkah hukum yang ia tempuh mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Aturan tersebut memberi hak kepada konsumen untuk mengajukan gugatan ketika mengalami kerugian akibat layanan pelaku usaha.

Ia menyebut masyarakat dapat memilih penyelesaian melalui BPSK atau membawa perkara ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya

Firman juga menegaskan bahwa dirinya mengajukan gugatan, bukan membuat laporan.

Pengumuman Pemadaman Tidak Menghapus Tanggung Jawab

Firman menolak anggapan bahwa pengumuman pemadaman dapat menghapus tanggung jawab hukum perusahaan.

Menurutnya, perusahaan tetap harus menjalankan kewajiban kepada konsumen meskipun telah menyampaikan informasi pemadaman sebelumnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pasokan listrik yang andal, berkualitas, dan berkelanjutan.

Karena itu, ia menilai kewajiban terhadap konsumen tetap berlaku dan tidak berhenti hanya karena adanya pemberitahuan.

Firman belum menyelesaikan pendaftaran gugatan pada hari yang sama.

Ia masih melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebelum melanjutkan proses hukum.

Firman berencana kembali ke kantor BPSK Kabupaten Bandung pada Rabu (24/6/2026).

Melalui langkah simbolis ini, ia berharap PLN meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan perhatian lebih besar terhadap hak konsumen di tengah tingginya ketergantungan masyarakat pada listrik.(ar)

Berita Terkait

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
KPK Dalami Skema Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat, Libatkan Silmy Karim
Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi
Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 18:35 WIB

Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:14 WIB

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:28 WIB

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:00 WIB

KPK Dalami Skema Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat, Libatkan Silmy Karim

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar

Berita Terbaru

Sumber : Istimewa

Teknologi

PS5 vs Nintendo Switch 2, Perang Konsol Makin Memanas pada 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:00 WIB

Foto: ANTARA

Teknologi

Xiaomi Pad 9 Siap Meluncur dengan Baterai Jumbo

Selasa, 23 Jun 2026 - 06:00 WIB