Kementerian ESDM Setujui 664 RKAB Tambang Minerba hingga Juni 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hans Henricus BS Aron

Foto: Hans Henricus BS Aron

Jakarta, Jemarionline.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mempercepat proses evaluasi dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara (minerba). Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah menyetujui 664 RKAB perusahaan tambang yang mengajukan dokumen operasional untuk tahun berjalan.

Persetujuan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola pertambangan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pemerintah ingin memastikan setiap perusahaan tambang menjalankan kegiatan operasional sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pihaknya masih memproses sejumlah pengajuan lainnya yang saat ini berada pada tahap evaluasi. Tim Direktorat Jenderal Minerba terus memeriksa kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan sebelum memberikan persetujuan operasional kepada perusahaan tambang.

ESDM Perkuat Pengawasan Sektor Pertambangan

Kementerian ESDM menegaskan bahwa perusahaan tambang tidak cukup hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setiap perusahaan juga harus menyusun RKAB sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Melalui dokumen tersebut, perusahaan wajib menjelaskan rencana kegiatan operasional, aspek teknis, kondisi finansial, pengelolaan lingkungan, hingga strategi pasca tambang.

Karena itu, pemerintah menjadikan RKAB sebagai instrumen penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Tri Winarno menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi seluruh persyaratan sebelum memberikan izin operasional kepada perusahaan.

Menurutnya, setiap perusahaan harus memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku sebelum menjalankan aktivitas pertambangan.

RKAB Menjadi Dokumen Wajib Perusahaan Tambang

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan seluruh pemegang IUP maupun IUP Khusus (IUPK) menyusun RKAB.

Baca Juga :  Prabowo Pertimbangkan Kebijakan Hemat BBM, Opsi WFH Jadi Salah Satu Solusi

Dokumen tersebut memuat rencana usaha pertambangan mulai dari tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, pemurnian, hingga kegiatan pasca tambang.

Karena itu, perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan operasional secara penuh tanpa memperoleh persetujuan RKAB dari pemerintah.

Selain menjadi syarat operasional, RKAB juga membantu pemerintah mengawasi produksi nasional dan menjaga keseimbangan antara pasokan serta kebutuhan komoditas tambang.

Pemerintah Gunakan Sistem Digital MinerbaOne

Kementerian ESDM saat ini mengelola seluruh proses pengajuan dan evaluasi RKAB melalui sistem digital MinerbaOne.

Melalui sistem tersebut, perusahaan dapat mengajukan dokumen secara elektronik, sementara pemerintah dapat memantau proses evaluasi secara lebih cepat dan transparan.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital yang terus dilakukan pemerintah dalam sektor pertambangan nasional.

Selain mempercepat pelayanan, sistem digital juga membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi dan meningkatkan efisiensi proses perizinan.

ESDM Evaluasi Aspek Teknis hingga Lingkungan

Tim Direktorat Jenderal Minerba tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi.

Sebaliknya, pemerintah juga mengevaluasi berbagai aspek penting lainnya sebelum menyetujui RKAB perusahaan tambang.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi:

  • Legalitas dan perizinan perusahaan
  • Rencana penambangan
  • Penerapan Good Mining Practice
  • Keselamatan pertambangan
  • Jaminan reklamasi
  • Pengelolaan lingkungan
  • Kewajiban penerimaan negara
  • Kemampuan finansial perusahaan

Karena itu, perusahaan harus memenuhi seluruh aspek tersebut sebelum memperoleh persetujuan operasional.

Pemerintah Tegas terhadap Perusahaan yang Tidak Patuh

Di tengah proses persetujuan RKAB, Kementerian ESDM juga menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban administrasi.

Baca Juga :  Harga Pertamax Naik, Warga Ramai Beralih ke Pertalite, Stok Aman?

Beberapa pekan sebelumnya, Direktorat Jenderal Minerba menghentikan sementara lebih dari 50 IUP minerba karena perusahaan terkait belum menyerahkan RKAB 2026 sesuai batas waktu yang ditetapkan. Perusahaan tersebut menerima teguran bertahap sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi administratif.

Selain itu, pemerintah memberikan kesempatan selama 90 hari kepada perusahaan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jika perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah dapat mencabut izin usaha pertambangan yang dimiliki.

Kebijakan RKAB Jaga Stabilitas Industri Tambang

Pemerintah tidak hanya menggunakan RKAB sebagai instrumen pengawasan administrasi.

Selain itu, Kementerian ESDM juga memanfaatkan kebijakan RKAB untuk menjaga keseimbangan produksi nasional dan stabilitas harga komoditas tambang.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan bahwa penyesuaian RKAB bertujuan menyeimbangkan pasokan dan permintaan komoditas tambang, terutama batu bara dan nikel. Pemerintah ingin menghindari kelebihan pasokan yang dapat menekan harga pasar global.

Karena itu, kebijakan RKAB memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan industri tambang nasional.

Transformasi Tata Kelola Minerba Terus Berjalan

Kementerian ESDM terus menyempurnakan sistem pengawasan sektor pertambangan melalui berbagai regulasi baru.

Pemerintah memperkuat aturan RKAB melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan matriks RKAB tanpa mengurangi fungsi pengawasan terhadap aspek keselamatan, lingkungan, reklamasi, dan penerimaan negara.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap sektor pertambangan Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi
Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Penjelasannya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:00 WIB

Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB