Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (Kurniawan/detikcom)

FOTO: (Kurniawan/detikcom)

Jakarta, Jemarionline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Penetapan status hukum tersebut membuat laporan harta kekayaan Edison kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 27 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Edison tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp16,03 miliar. Ia juga melaporkan tidak memiliki utang dalam laporan tersebut.

Sebagian besar kekayaan Edison berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.

Aset Properti Mendominasi Kekayaan

Edison melaporkan delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Palembang, Banyuasin, dan Prabumulih.

Total nilai aset properti tersebut mencapai sekitar Rp14,18 miliar atau hampir 90 persen dari keseluruhan kekayaan yang ia laporkan. Angka tersebut menjadikan sektor properti sebagai penyumbang terbesar dalam struktur kekayaannya.

Baca Juga :  Baleg DPR Nilai Putusan MK soal Uang Pensiun Eks Pejabat Perlu Penyesuaian

Salah satu aset dengan nilai tertinggi berupa tanah dan bangunan di Kota Palembang yang memiliki nilai miliaran rupiah.

Punya Dua Mobil Pribadi

Selain aset properti, Edison juga mencatat kepemilikan kendaraan pribadi dalam laporan LHKPN.

Ia memiliki sebuah Toyota Alphard tahun 2010 dan Toyota Fortuner tahun 2019. Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp505 juta.

Meski nilainya tidak sebesar aset properti, kendaraan tersebut tetap menjadi bagian dari kekayaan yang wajib dilaporkan kepada KPK.

Harta Bergerak dan Kas

Selain properti dan kendaraan, Edison juga melaporkan sejumlah aset lain.

LHKPN mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp705 juta. Selain itu, ia juga memiliki harta lainnya senilai Rp500 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp140 juta.

Gabungan seluruh aset tersebut menghasilkan total kekayaan lebih dari Rp16 miliar.

KPK Tetapkan Edison Sebagai Tersangka

KPK menetapkan Edison sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Selatan dan Jakarta.

Baca Juga :  Ironi di Riau: Barang Bukti Kasus Korupsi Diduga Dikendalikan dan Dikomersialkan Kembali

Tim KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tersebut, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan dalam proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

LHKPN Jadi Instrumen Transparansi

LHKPN berfungsi sebagai instrumen transparansi bagi penyelenggara negara.

Melalui laporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui profil kekayaan pejabat publik yang menduduki jabatan tertentu. KPK mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala guna mendukung upaya pencegahan korupsi.

Karena itu, data LHKPN sering menjadi perhatian publik ketika seorang pejabat menghadapi proses hukum atau menjalani pemeriksaan aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi
Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:36 WIB

Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:13 WIB

Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Berita Terbaru

(Foto: CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Teknologi

Wamen Stella Ingatkan Perusahaan Jangan Asal Adopsi AI

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:00 WIB