KPK Panggil Dito Ariotedjo Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jemarionline,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026). Dito diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan ini. “Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara DA, eks Menpora 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” ujarnya.

Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan secara rinci alasan pemanggilan Dito, namun pihaknya meminta agar mantan Menpora tersebut kooperatif selama pemeriksaan. “Keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap fakta dan memperjelas perkara,” tambah Budi.

Baca Juga :  Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024, yang dikeluarkan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Penambahan kuota ini ditujukan untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji reguler, yang antreannya bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Sebelum ada tambahan kuota, Indonesia mendapat 221 ribu jemaah haji. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu dengan pembagian awal 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota. Akhirnya, jemaah haji reguler resmi menjadi 213.320 orang, dan haji khusus 27.680 orang.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok di Sungai Penuh Naik Jelang Ramadhan 1447 H, Warga Keluhkan Daya Beli

Kebijakan ini membuat 8.400 jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka.

 

Berita Terkait

Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini
Ombudsman Awasi Anggaran Karhutla Daerah Usai Dana Puluhan Miliar Mengucur
Pemerintah Prioritaskan Dua Wilayah Karhutla, Apakah Jambi Termasuk?
Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Ombudsman Awasi Anggaran Karhutla Daerah Usai Dana Puluhan Miliar Mengucur

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Pemerintah Prioritaskan Dua Wilayah Karhutla, Apakah Jambi Termasuk?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Berita Terbaru