KPK Panggil Dito Ariotedjo Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jemarionline,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026). Dito diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan ini. “Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara DA, eks Menpora 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” ujarnya.

Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan secara rinci alasan pemanggilan Dito, namun pihaknya meminta agar mantan Menpora tersebut kooperatif selama pemeriksaan. “Keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap fakta dan memperjelas perkara,” tambah Budi.

Baca Juga :  Iran Serang Kapal AS, Rudal dan Drone Diluncurkan di Laut Oman

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024, yang dikeluarkan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Penambahan kuota ini ditujukan untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji reguler, yang antreannya bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Sebelum ada tambahan kuota, Indonesia mendapat 221 ribu jemaah haji. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu dengan pembagian awal 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota. Akhirnya, jemaah haji reguler resmi menjadi 213.320 orang, dan haji khusus 27.680 orang.

Baca Juga :  NTB Jadi Tuan Rumah Majelis Ulama dan Umara

Kebijakan ini membuat 8.400 jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka.

 

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru