WNA Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor Harta ke KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Foto: Website resmi KPK)

Gedung KPK (Foto: Website resmi KPK)

Jemarionline – Pemerintah membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk mengisi jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kebijakan ini sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menjadi pembicara kunci dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu. Prabowo menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) saat ini mengelola 1.044 BUMN, namun jumlah tersebut akan dirampingkan menjadi sekitar 300 perusahaan demi efisiensi.

Prabowo menegaskan perampingan dilakukan untuk menghilangkan inefisiensi dan meningkatkan kualitas pengelolaan. Ia juga menyatakan Danantara akan dikelola dengan standar internasional, termasuk membuka peluang bagi ekspatriat atau WNA untuk bergabung dalam jajaran manajemen maupun direksi BUMN.

Baca Juga :  Prabowo: Rockefeller Institute Nilai Program Makan Bergizi Gratis Investasi Terbaik

Menurut Prabowo, perekrutan WNA dilakukan untuk mendapatkan sumber daya manusia terbaik. Ia menilai kehadiran tenaga profesional internasional dibutuhkan agar Danantara mampu bersaing dan dikelola secara modern.

Dalam catatan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu BUMN yang telah mengangkat direksi WNA. Dua di antaranya adalah Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.

Terkait hal tersebut, KPK menegaskan WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Karena itu, mereka wajib melaporkan LHKPN sebagaimana pejabat negara lainnya.

Baca Juga :  2.629 PPPK Paruh Waktu di Mataram Resmi Kantongi NIP

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kewajiban pelaporan berlaku tanpa pengecualian. KPK juga siap memberikan pendampingan apabila WNA mengalami kendala teknis saat mengisi atau menginput data LHKPN.

Selain itu, KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, laporan yang masuk baru mencapai 32,52 persen dari total wajib lapor periode 2025.

Budi menegaskan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. KPK terus mengimbau seluruh pejabat, termasuk direksi BUMN dan BUMD, agar segera melaporkan harta kekayaannya secara lengkap dan tepat waktu.

Berita Terkait

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi
Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Siap Dorong RUU Buruh
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Nasional Berjalan Optimal
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:36 WIB

Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:13 WIB

Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 17:00 WIB

Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Siap Dorong RUU Buruh

Berita Terbaru