WNA Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor Harta ke KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Foto: Website resmi KPK)

Gedung KPK (Foto: Website resmi KPK)

Jemarionline – Pemerintah membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk mengisi jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kebijakan ini sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menjadi pembicara kunci dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu. Prabowo menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) saat ini mengelola 1.044 BUMN, namun jumlah tersebut akan dirampingkan menjadi sekitar 300 perusahaan demi efisiensi.

Prabowo menegaskan perampingan dilakukan untuk menghilangkan inefisiensi dan meningkatkan kualitas pengelolaan. Ia juga menyatakan Danantara akan dikelola dengan standar internasional, termasuk membuka peluang bagi ekspatriat atau WNA untuk bergabung dalam jajaran manajemen maupun direksi BUMN.

Baca Juga :  Gebrakan Dedi Mulyadi: Rekrut Lulusan SD Jadi Tenaga Teknis Lapangan

Menurut Prabowo, perekrutan WNA dilakukan untuk mendapatkan sumber daya manusia terbaik. Ia menilai kehadiran tenaga profesional internasional dibutuhkan agar Danantara mampu bersaing dan dikelola secara modern.

Dalam catatan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu BUMN yang telah mengangkat direksi WNA. Dua di antaranya adalah Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.

Terkait hal tersebut, KPK menegaskan WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Karena itu, mereka wajib melaporkan LHKPN sebagaimana pejabat negara lainnya.

Baca Juga :  Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kewajiban pelaporan berlaku tanpa pengecualian. KPK juga siap memberikan pendampingan apabila WNA mengalami kendala teknis saat mengisi atau menginput data LHKPN.

Selain itu, KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, laporan yang masuk baru mencapai 32,52 persen dari total wajib lapor periode 2025.

Budi menegaskan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. KPK terus mengimbau seluruh pejabat, termasuk direksi BUMN dan BUMD, agar segera melaporkan harta kekayaannya secara lengkap dan tepat waktu.

Berita Terkait

Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Pemkot Jambi Usul Kenaikan APBD 2026
Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:00 WIB

Pemkot Jambi Usul Kenaikan APBD 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB