Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkap kasus penipuan badal haji( poto : chatGPT ).

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkap kasus penipuan badal haji( poto : chatGPT ).

Jakarta, jemarionline.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkap kasus penipuan badal haji yang diduga melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1,4 miliar dan berdampak kepada sekitar 140 orang.

Tim Perlindungan Jemaah (Linjam) menemukan indikasi pelanggaran saat menjalankan pengawasan layanan haji di Arab Saudi.

Setelah menemukan sejumlah petunjuk, tim melanjutkan penyelidikan bersama mukimin atau warga negara Indonesia yang menetap di sana.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa investigasi mengarah pada keterlibatan oknum KBIHU, termasuk yang disebut berasal dari Jawa Barat.

Kemenhaj Bergerak Bersama KJRI Jeddah

Kementerian Haji dan Umrah langsung berkoordinasi dengan Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk menindaklanjuti hasil temuan lapangan.

Petugas melakukan penertiban, memeriksa pihak terkait, dan mengamankan uang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Pemerintah juga terus menelusuri aliran dana untuk memastikan seluruh fakta terungkap.

Baca Juga :  Eks Penyidik KPK Sebut Sejumlah Kepala Daerah Tinggal Menunggu Waktu Terjerat Kasus Korupsi

Dahnil menegaskan bahwa kementerian tidak akan memberi ruang terhadap praktik yang merugikan jemaah.

Dalam kasus ini, oknum menawarkan layanan badal haji dengan tarif Rp10 juta per orang. Harga tersebut menarik minat puluhan calon pengguna hingga jumlah korban mencapai sekitar 140 orang.

Menurut Dahnil, tarif itu tidak sesuai dengan kondisi riil penyelenggaraan layanan di Arab Saudi.

Ia menjelaskan bahwa biaya visa domestik atau visa dahili saja dapat mencapai kisaran Rp40 juta. Karena itu, masyarakat perlu mencurigai setiap penawaran badal haji dengan harga yang jauh di bawah standar.

Kementerian meminta jemaah memeriksa legalitas layanan sebelum melakukan pembayaran agar tidak mengalami kerugian.

Dugaan Permainan dalam Pembayaran Dam

Selain layanan badal haji, kementerian juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pembayaran dam.

Oknum menarik dana sebesar 720 riyal dari jemaah dan mengklaim akan menyetorkannya ke Adahi sebagai lembaga resmi pengelola dam. Namun, sejumlah jemaah kemudian melapor karena mereka tidak menerima bukti pembayaran resmi.

Baca Juga :  Jemaah Haji Kloter 23 Kota Sungai Penuh Tiba, Disambut Haru Keluarga

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan perbedaan penggunaan dana.

Menurut keterangan yang di sampaikan kementerian, pihak terkait membeli layanan kepada mukimin dengan harga sekitar 400 riyal lalu mengambil selisih biaya sebagai keuntungan.

Temuan tersebut mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap layanan tambahan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.

Pemerintah menyiapkan langkah administratif berupa evaluasi dan pencabutan izin operasional KBIHU. Selain itu, kementerian juga membuka proses hukum apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana.

Dahnil menegaskan bahwa pemerintah akan mengumumkan hasil investigasi setelah seluruh pemeriksaan selesai.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menggunakan layanan resmi dan memastikan seluruh transaksi ibadah haji berjalan melalui mekanisme yang jelas serta dapat di verifikasi.(ar)

Berita Terkait

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
KPK Dalami Skema Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat, Libatkan Silmy Karim
Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Senin, 22 Juni 2026 - 18:35 WIB

Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:14 WIB

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB