Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkap kasus penipuan badal haji( poto : chatGPT ).

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkap kasus penipuan badal haji( poto : chatGPT ).

Jakarta, jemarionline.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkap kasus penipuan badal haji yang diduga melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1,4 miliar dan berdampak kepada sekitar 140 orang.

Tim Perlindungan Jemaah (Linjam) menemukan indikasi pelanggaran saat menjalankan pengawasan layanan haji di Arab Saudi.

Setelah menemukan sejumlah petunjuk, tim melanjutkan penyelidikan bersama mukimin atau warga negara Indonesia yang menetap di sana.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa investigasi mengarah pada keterlibatan oknum KBIHU, termasuk yang disebut berasal dari Jawa Barat.

Kemenhaj Bergerak Bersama KJRI Jeddah

Kementerian Haji dan Umrah langsung berkoordinasi dengan Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk menindaklanjuti hasil temuan lapangan.

Petugas melakukan penertiban, memeriksa pihak terkait, dan mengamankan uang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Pemerintah juga terus menelusuri aliran dana untuk memastikan seluruh fakta terungkap.

Baca Juga :  Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin

Dahnil menegaskan bahwa kementerian tidak akan memberi ruang terhadap praktik yang merugikan jemaah.

Dalam kasus ini, oknum menawarkan layanan badal haji dengan tarif Rp10 juta per orang. Harga tersebut menarik minat puluhan calon pengguna hingga jumlah korban mencapai sekitar 140 orang.

Menurut Dahnil, tarif itu tidak sesuai dengan kondisi riil penyelenggaraan layanan di Arab Saudi.

Ia menjelaskan bahwa biaya visa domestik atau visa dahili saja dapat mencapai kisaran Rp40 juta. Karena itu, masyarakat perlu mencurigai setiap penawaran badal haji dengan harga yang jauh di bawah standar.

Kementerian meminta jemaah memeriksa legalitas layanan sebelum melakukan pembayaran agar tidak mengalami kerugian.

Dugaan Permainan dalam Pembayaran Dam

Selain layanan badal haji, kementerian juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pembayaran dam.

Oknum menarik dana sebesar 720 riyal dari jemaah dan mengklaim akan menyetorkannya ke Adahi sebagai lembaga resmi pengelola dam. Namun, sejumlah jemaah kemudian melapor karena mereka tidak menerima bukti pembayaran resmi.

Baca Juga :  Terjadi Lagi Anomali di Lelang KPK, Barang Laku Tinggi tapi Tidak Ditebus Pemenang

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan perbedaan penggunaan dana.

Menurut keterangan yang di sampaikan kementerian, pihak terkait membeli layanan kepada mukimin dengan harga sekitar 400 riyal lalu mengambil selisih biaya sebagai keuntungan.

Temuan tersebut mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap layanan tambahan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.

Pemerintah menyiapkan langkah administratif berupa evaluasi dan pencabutan izin operasional KBIHU. Selain itu, kementerian juga membuka proses hukum apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana.

Dahnil menegaskan bahwa pemerintah akan mengumumkan hasil investigasi setelah seluruh pemeriksaan selesai.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menggunakan layanan resmi dan memastikan seluruh transaksi ibadah haji berjalan melalui mekanisme yang jelas serta dapat di verifikasi.(ar)

Berita Terkait

Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi
Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:13 WIB

Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Berita Terbaru