Jemarionline – Sejumlah warga Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan akibat pengelolaan sampah yang dinilai semrawut. Gugatan tersebut akan mulai disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa hukum warga Tangsel, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan diajukan dalam bentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok. Gugatan ini menggunakan mekanisme hukum perdata dan ditujukan langsung kepada Wali Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan undangan yang diterima, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Boyamin menyebut gugatan tersebut merupakan bentuk protes warga atas persoalan sampah yang tak kunjung tertangani.
Menurut Boyamin, penumpukan sampah di sejumlah lokasi di Tangsel telah berlangsung selama lebih dari sebulan. Kondisi itu dinilai mencemari udara, menimbulkan bau menyengat, dan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Ia menegaskan tujuan utama gugatan bukanlah ganti rugi. Warga lebih menginginkan adanya langkah konkret dari Pemkot Tangsel untuk membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Boyamin berharap gugatan ini dapat mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan serius. Ia menyebut ganti rugi bahkan dapat dikesampingkan jika Pemkot Tangsel menunjukkan tindakan nyata dalam mengelola sampah secara baik dan benar demi meningkatkan kualitas hidup warga.









