Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menag Yaqut (Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto)

Mantan Menag Yaqut (Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto)

Jemarionline – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan didaftarkan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq Pimpinan KPK menjadi pihak termohon.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 2 PN Jakarta Selatan.

KPK Hormati Hak Hukum Tersangka

Menanggapi langkah hukum tersebut, KPK menyatakan menghormati hak Yaqut untuk mengajukan praperadilan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk menguji sah atau tidaknya proses hukum yang berjalan.

KPK memastikan penetapan tersangka telah melalui prosedur sesuai ketentuan hukum dan didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup, baik secara formil maupun materiil.

Baca Juga :  JK Siap Lapor Polisi, Tegaskan Tak Terlibat Isu Ijazah Jokowi

Selain itu, KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, KPK masih menunggu hasil final penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Lembaga antirasuah itu menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024. Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah pemerintah Indonesia melakukan komunikasi dengan otoritas Arab Saudi guna mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.

Awalnya, Indonesia mendapatkan kuota 221 ribu jemaah untuk tahun 2024. Dengan tambahan 20 ribu kuota, total menjadi 241 ribu jemaah.

Kuota tambahan itu kemudian dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga :  Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran

Dalam pelaksanaannya, Indonesia memberangkatkan 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024. KPK menduga kebijakan tersebut berdampak pada sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota.

KPK juga menyampaikan dugaan awal kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, kendaraan, dan uang dalam bentuk dolar telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Namun hingga kini, konstruksi lengkap perkara masih belum diungkap secara rinci oleh KPK.

Proses hukum pun berlanjut, dengan praperadilan yang diajukan Yaqut akan menjadi tahap penting dalam menguji keabsahan penetapan status tersangka tersebut.

Berita Terkait

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi
Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Putusan MK Ubah Aturan Pemilu, Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi 30% Caleg Perempuan
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:36 WIB

Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:13 WIB

Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Berita Terbaru