KPK Tetapkan Kepala Pajak Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Sawit, Uang Dipakai DP Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tersangka kasus suap restitusi pajak, Kamis (5/2/2026). (Adrial Akbar/detikcom)

KPK menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tersangka kasus suap restitusi pajak, Kamis (5/2/2026). (Adrial Akbar/detikcom)

Jemarionline – KPK resmi menetapkan Mulyono (MLY), Kepala KPP Madya Banjarmasin, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak. Penetapan tersangka dilakukan usai OTT yang digelar KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).

Selain Mulyono, dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Fakta-Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak

1. Kepala Pajak Jadi Tersangka

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB. KPK menyatakan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

2. Rangkap Jabatan Komisaris

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan fakta bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan, di luar jabatannya sebagai pejabat pajak.

3. Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

Kasus ini bermula saat PT BKB mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024. Dari pemeriksaan, restitusi disepakati sebesar Rp48,3 miliar.

Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa pengajuan restitusi dapat dikabulkan dengan adanya “uang apresiasi”. Nilai yang disepakati sebesar Rp1,5 miliar.

Dari jumlah tersebut:

  • Rp800 juta diterima Mulyono

  • Rp200 juta dialokasikan untuk Dian Jaya Demega

  • Rp500 juta diambil oleh Venzo

KPK mengungkap Rp800 juta yang diterima Mulyono sebagian digunakan untuk membayar uang muka (DP) rumah sebesar Rp300 juta, sementara sisanya disimpan.

Baca Juga :  KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq

4. Perusahaan Sawit Ikut Minta Jatah

Venzo selaku perwakilan perusahaan menyetujui pembayaran suap dengan syarat mendapat bagian. Ia bahkan meminta potongan 10 persen dari jatah uang untuk fiskus Dian Jaya Demega.

Akibatnya, Dian hanya menerima Rp180 juta setelah dipotong Rp20 juta, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

5. Kode “Uang Apresiasi”

KPK mengungkap adanya sandi khusus yang digunakan dalam transaksi suap tersebut. Mulyono menyebut permintaan uang dengan istilah “uang apresiasi”, yang dipahami sebagai uang pelicin pengurusan restitusi pajak.

6. Mulyono Akui Salah

Saat ditahan, Mulyono mengakui menerima uang dan menyatakan penyesalan. Namun, ia mengklaim tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Saya salah menerima janji hadiah uang. Itu kesalahan saya,” ujar Mulyono.

Berita Terkait

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi
Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:36 WIB

Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:13 WIB

Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Berita Terbaru