KPK Tetapkan Kepala Pajak Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Sawit, Uang Dipakai DP Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tersangka kasus suap restitusi pajak, Kamis (5/2/2026). (Adrial Akbar/detikcom)

KPK menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tersangka kasus suap restitusi pajak, Kamis (5/2/2026). (Adrial Akbar/detikcom)

Jemarionline – KPK resmi menetapkan Mulyono (MLY), Kepala KPP Madya Banjarmasin, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak. Penetapan tersangka dilakukan usai OTT yang digelar KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).

Selain Mulyono, dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Fakta-Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak

1. Kepala Pajak Jadi Tersangka

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB. KPK menyatakan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  WNA Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor Harta ke KPK

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

2. Rangkap Jabatan Komisaris

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan fakta bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan, di luar jabatannya sebagai pejabat pajak.

3. Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

Kasus ini bermula saat PT BKB mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024. Dari pemeriksaan, restitusi disepakati sebesar Rp48,3 miliar.

Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa pengajuan restitusi dapat dikabulkan dengan adanya “uang apresiasi”. Nilai yang disepakati sebesar Rp1,5 miliar.

Dari jumlah tersebut:

  • Rp800 juta diterima Mulyono

  • Rp200 juta dialokasikan untuk Dian Jaya Demega

  • Rp500 juta diambil oleh Venzo

KPK mengungkap Rp800 juta yang diterima Mulyono sebagian digunakan untuk membayar uang muka (DP) rumah sebesar Rp300 juta, sementara sisanya disimpan.

Baca Juga :  KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Usai Eks Menag Yaqut Ditahan

4. Perusahaan Sawit Ikut Minta Jatah

Venzo selaku perwakilan perusahaan menyetujui pembayaran suap dengan syarat mendapat bagian. Ia bahkan meminta potongan 10 persen dari jatah uang untuk fiskus Dian Jaya Demega.

Akibatnya, Dian hanya menerima Rp180 juta setelah dipotong Rp20 juta, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

5. Kode “Uang Apresiasi”

KPK mengungkap adanya sandi khusus yang digunakan dalam transaksi suap tersebut. Mulyono menyebut permintaan uang dengan istilah “uang apresiasi”, yang dipahami sebagai uang pelicin pengurusan restitusi pajak.

6. Mulyono Akui Salah

Saat ditahan, Mulyono mengakui menerima uang dan menyatakan penyesalan. Namun, ia mengklaim tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Saya salah menerima janji hadiah uang. Itu kesalahan saya,” ujar Mulyono.

Berita Terkait

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
KPK Dalami Skema Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat, Libatkan Silmy Karim
Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Senin, 22 Juni 2026 - 18:35 WIB

Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:14 WIB

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB