Usai Buron Saat OTT, Pemilik PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo. (Yogi/detikcom).

Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo. (Yogi/detikcom).

Jemarionline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Jhon Field, pemilik PT Blueray, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri beberapa hari usai melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap importasi barang.

Jhon Field datang ke kantor KPK pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026. Setibanya di sana, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dengan status tersangka. KPK menyatakan selama pemeriksaan berlangsung, Jhon bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Jhon Field selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Metro Panggil Pandji Pragiwaksono Terkait Materi Stand Up ‘Mens Rea’

Dalam perkara ini, Jhon sebelumnya sempat tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut terjadi karena ia berhasil melarikan diri saat tim KPK melakukan OTT pada Rabu, 4 Februari 2026. Akibatnya, dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya lima yang berhasil diamankan pada hari kejadian.

KPK menjelaskan bahwa saat tim berada di lapangan untuk melakukan penangkapan, Jhon Field tidak berada di tempat dan langsung melarikan diri. Kondisi tersebut membuat penyidik tidak dapat langsung melakukan penahanan terhadapnya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam OTT di Cilacap

OTT tersebut dilakukan KPK terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen impor. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain Jhon Field, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yang terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray. Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan dan pengurusan importasi barang yang dilakukan secara melawan hukum melalui pemberian suap.

Berita Terkait

Dana Bencana BNPB Dikorupsi, KPK Jerat Pejabat Internal dan Rekanan Swasta
Mangkir Lagi, Menteri ATR BPN Nusron Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap Summarecon
OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Sita Rp 1 Miliar dan Seret Pejabat BPK Jateng
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana, BNPB Buka Suara
Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini
Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Dana Bencana BNPB Dikorupsi, KPK Jerat Pejabat Internal dan Rekanan Swasta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Mangkir Lagi, Menteri ATR BPN Nusron Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap Summarecon

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Sita Rp 1 Miliar dan Seret Pejabat BPK Jateng

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:48 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana, BNPB Buka Suara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa

Berita Terbaru