KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas, Nilai Tinggi dan Mudah Dibawa

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti kasus suap pegawai Bea Cukai (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).

Foto: Barang bukti kasus suap pegawai Bea Cukai (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).

Jemarionline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap munculnya tren baru dalam praktik suap, yakni menggunakan emas. Temuan ini didapat KPK dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan harga emas yang terus meningkat membuat logam mulia ini menjadi pilihan dalam praktik suap. Selain bernilai tinggi, emas juga mudah dibawa dan diserahkan.

Menurut Asep, barang yang kerap digunakan untuk suap biasanya berukuran kecil namun memiliki nilai besar. Selain emas, mata uang asing juga masih sering ditemukan dalam kasus korupsi.

Baca Juga :  Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan

KPK mengaku beberapa kali menemukan emas sebagai barang bukti saat OTT. Hal ini membuat penyidik semakin waspada terhadap penggunaan instrumen bernilai tinggi dalam praktik korupsi.

Selain emas, KPK juga mulai memantau potensi penggunaan instrumen lain seperti mata uang kripto. Meski begitu, KPK belum membentuk tim khusus untuk memantau pergerakan harga emas karena keterbatasan sumber daya manusia.

Baca Juga :  Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor CPO Berkedok POME

Dalam kasus OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta logam mulia dengan total nilai puluhan miliar rupiah. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka diduga menerima suap untuk meloloskan barang impor, termasuk barang ilegal dan bermutu rendah, agar dapat masuk ke Indonesia.

Berita Terkait

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya
KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq
Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:22 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray

Berita Terbaru

Stadion Teladan Medan diusulkan menjadi salah satu venue pertandingan ASEAN U-19 Championship 2026 yang berlangsung di Sumatera Utara.( Poto : istimewa)

Sepak Bola

PSSI Sumut Ambil Alih Akomodasi AFF U-19 2026 di Medan

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:35 WIB