Update Gaji Pensiunan PNS 2026, Masih Mengacu PP 8/2024, Kenaikan Terakhir 12 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Update Gaji Pensiunan PNS 2026, Masih Mengacu PP 8/2024, Kenaikan Terakhir 12 Persen ( poto ilustrasi IA )

Update Gaji Pensiunan PNS 2026, Masih Mengacu PP 8/2024, Kenaikan Terakhir 12 Persen ( poto ilustrasi IA )

Jakarta – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 kembali menjadi perhatian publik. Namun hingga saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada aturan terakhir yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Artinya, sampai memasuki 2026, belum ada kebijakan baru yang mengatur tambahan kenaikan di luar ketentuan tersebut.

Kenaikan Terakhir Berlaku Sejak Januari 2024

PP 8/2024 menjadi dasar hukum penyesuaian gaji bagi pensiunan PNS, termasuk pensiunan TNI dan Polri. Kenaikan 12 persen itu diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.

Baca Juga :  OTT KPK Ungkap Praktik Korupsi di KPP Jakarta Utara, Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Jadi Sorotan

Sejak diberlakukan pada awal 2024, nominal gaji pensiunan disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing. Penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen bagi pensiunan PNS.

Belum Ada Aturan Baru untuk 2026

Memasuki tahun anggaran 2026, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan lanjutan gaji pensiunan. Dengan demikian, nominal yang diterima pensiunan saat ini masih sama seperti yang telah disesuaikan pada 2024.

Baca Juga :  Bank Indonesia: Utang Luar Negeri RI Menurun ke US$423,8 Miliar

Pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan kenaikan gaji melalui peraturan pemerintah terbaru yang diterbitkan secara resmi. Selama belum ada regulasi baru, maka ketentuan sebelumnya tetap berlaku.

Harapan Pensiunan

Sejumlah pensiunan berharap pemerintah kembali mempertimbangkan kenaikan gaji, mengingat dinamika harga kebutuhan pokok yang terus berubah. Meski demikian, keputusan penyesuaian gaji tetap bergantung pada kondisi fiskal negara dan kebijakan pemerintah pusat.

Untuk memastikan informasi yang akurat, pensiunan diimbau mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah maupun PT Taspen terkait kebijakan pembayaran pensiun di tahun berjalan.

Berita Terkait

Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim
Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri
Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK
Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya
BMKG: Indonesia Berpotensi Panas “Mendidih”, El Nino Mengintai
Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Dirilis, Skema Gaji dan Tunjangan Berubah
Percepatan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Penjelasan MenPAN-RB
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:00 WIB

Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:00 WIB

Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:00 WIB

Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:30 WIB

BMKG: Indonesia Berpotensi Panas “Mendidih”, El Nino Mengintai

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam forum kenegaraan yang menyinggung arah kebijakan dan posisi Indonesia dalam dinamika geopolitik dunia.

Internasional

Prabowo dan Ideologi Realisme dalam Politik Global

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:59 WIB

Ilustrasi campak (Foto: Getty Images/anilakkus)

Kesehatan

Kemenkes Soroti Selebgram Keluyuran Saat Sakit Campak

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:00 WIB