Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta ternyata tetap dikenakan pajak penghasilan. Hal ini berbeda dengan THR aparatur sipil negara (ASN) yang umumnya tidak dipotong pajak karena pajaknya ditanggung pemerintah.

THR karyawan swasta diperlakukan sebagai tambahan penghasilan. Karena itu, penghasilan tersebut masuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan.

Besaran pajak yang dikenakan tergantung total penghasilan pegawai dalam setahun.

Tarif Pajak THR Karyawan Swasta

Mengacu pada aturan pajak penghasilan di Indonesia, tarif pajak yang berlaku bersifat progresif. Artinya, semakin besar penghasilan seseorang, semakin tinggi tarif pajaknya.

Baca Juga :  FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

Berikut rincian tarif pajak penghasilan yang juga memengaruhi potongan pajak THR:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenakan pajak 5%

  • Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15%

  • Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25%

  • Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 30%

  • Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 35%

Baca Juga :  Rangkap Jabatan Sekda Komut Bank Jambi, Kepentingan Publik Dipertanyakan

Tarif tersebut digunakan untuk menghitung total pajak penghasilan pegawai, termasuk komponen THR.

Mengapa THR Bisa Dipotong Pajak

Secara aturan perpajakan, THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pegawai selain gaji bulanan. Karena itu, THR digabung dengan penghasilan lain untuk menghitung kewajiban pajak tahunan.

Perusahaan biasanya langsung memotong pajak THR melalui mekanisme PPh Pasal 21 sebelum dana tersebut dibayarkan kepada karyawan.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB