Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta ternyata tetap dikenakan pajak penghasilan. Hal ini berbeda dengan THR aparatur sipil negara (ASN) yang umumnya tidak dipotong pajak karena pajaknya ditanggung pemerintah.

THR karyawan swasta diperlakukan sebagai tambahan penghasilan. Karena itu, penghasilan tersebut masuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan.

Besaran pajak yang dikenakan tergantung total penghasilan pegawai dalam setahun.

Tarif Pajak THR Karyawan Swasta

Mengacu pada aturan pajak penghasilan di Indonesia, tarif pajak yang berlaku bersifat progresif. Artinya, semakin besar penghasilan seseorang, semakin tinggi tarif pajaknya.

Baca Juga :  Mudik Gratis Bank Mandiri 2026 Dibuka Besok, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Berikut rincian tarif pajak penghasilan yang juga memengaruhi potongan pajak THR:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenakan pajak 5%

  • Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15%

  • Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25%

  • Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 30%

  • Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 35%

Baca Juga :  Job Hugging ASN, “Alarm Sunyi” Reformasi Birokrasi

Tarif tersebut digunakan untuk menghitung total pajak penghasilan pegawai, termasuk komponen THR.

Mengapa THR Bisa Dipotong Pajak

Secara aturan perpajakan, THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pegawai selain gaji bulanan. Karena itu, THR digabung dengan penghasilan lain untuk menghitung kewajiban pajak tahunan.

Perusahaan biasanya langsung memotong pajak THR melalui mekanisme PPh Pasal 21 sebelum dana tersebut dibayarkan kepada karyawan.

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3,8 Triliun Untuk Program Rekening Gratis Warga Usia 17 Tahun
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Senin, 28 September 2026 - 08:36 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026

Senin, 28 September 2026 - 08:10 WIB

Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes

Berita Terbaru

PPPK tidak dapat menjabat PPK/PPSPM, tetapi bisa sebagai PPABP dan Staf Keuangan untuk tugas klerikal.(poto: AI).

Pemerintahan

Aturan Menkeu Tegaskan Posisi PPPK dalam Pengelolaan APBN

Senin, 5 Okt 2026 - 13:33 WIB

Asisten AI 'Edits Assistant' di Instagram Edits bantu kreator analisis performa konten Reels dan beri ide baru.(poto: AI).

Teknologi

Edits Assistant Instagram Resmi Hadir Bantu Evaluasi Reels

Senin, 5 Okt 2026 - 13:25 WIB

Fitur Virtual Try On di ChatGPT memudahkan pengguna mencoba pakaian secara virtual.(poto: AI).

Teknologi

OpenAI Luncurkan Fitur Coba Pakaian Virtual ChatGPT

Senin, 5 Okt 2026 - 13:19 WIB

Ilustrasi Whatsapp.(poto: unsplash).

Teknologi

Trik Mudah Memeriksa Kontak WhatsApp Paling Sering Dihubungi

Senin, 5 Okt 2026 - 13:09 WIB