Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta ternyata tetap dikenakan pajak penghasilan. Hal ini berbeda dengan THR aparatur sipil negara (ASN) yang umumnya tidak dipotong pajak karena pajaknya ditanggung pemerintah.

THR karyawan swasta diperlakukan sebagai tambahan penghasilan. Karena itu, penghasilan tersebut masuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan.

Besaran pajak yang dikenakan tergantung total penghasilan pegawai dalam setahun.

Tarif Pajak THR Karyawan Swasta

Mengacu pada aturan pajak penghasilan di Indonesia, tarif pajak yang berlaku bersifat progresif. Artinya, semakin besar penghasilan seseorang, semakin tinggi tarif pajaknya.

Baca Juga :  Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai

Berikut rincian tarif pajak penghasilan yang juga memengaruhi potongan pajak THR:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenakan pajak 5%

  • Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15%

  • Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25%

  • Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 30%

  • Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 35%

Baca Juga :  15 Mei 2026 Libur Apa? Ternyata Masuk Cuti Bersama, Ini Jadwal Long Weekend yang Bikin Banyak Orang Kaget

Tarif tersebut digunakan untuk menghitung total pajak penghasilan pegawai, termasuk komponen THR.

Mengapa THR Bisa Dipotong Pajak

Secara aturan perpajakan, THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan pegawai selain gaji bulanan. Karena itu, THR digabung dengan penghasilan lain untuk menghitung kewajiban pajak tahunan.

Perusahaan biasanya langsung memotong pajak THR melalui mekanisme PPh Pasal 21 sebelum dana tersebut dibayarkan kepada karyawan.

Berita Terkait

Denda Tilang Operasi Patuh 2026, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Rp 3 Juta
USDT vs Dolar AS untuk Lindung Nilai Rupiah: Ini Perbedaan Risiko dan Strateginya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik
Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG
Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026
Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:00 WIB

Denda Tilang Operasi Patuh 2026, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Rp 3 Juta

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:46 WIB

USDT vs Dolar AS untuk Lindung Nilai Rupiah: Ini Perbedaan Risiko dan Strateginya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta

Berita Terbaru

Garda Revolusi Iran menembakkan roket dari sejumlah kapal dalam latihan militer di perairan Teluk (dok. AFP)

Internasional

Iran Serang Kapal AS, Rudal dan Drone Diluncurkan di Laut Oman

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:00 WIB