Percepatan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Percepatan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Percepatan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Jakarta – Isu penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 ramai diperbincangkan. Kabar tersebut menyebutkan bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Menanggapi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memberikan klarifikasi. Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan resmi yang menghapus status PPPK paruh waktu.

Status PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Pihak MenPAN-RB menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian dari sistem kepegawaian nasional. Status tersebut masih berlaku sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026

Pemerintah juga menekankan bahwa para PPPK paruh waktu baru saja diangkat. Karena itu, tidak masuk akal jika statusnya langsung dihapus dalam waktu dekat.

Klarifikasi ini diberikan untuk meredam keresahan tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Ada Peluang Jadi Penuh Waktu

Meski tidak dihapus, pemerintah membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Namun, proses tersebut tidak otomatis.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Dibawa ke Jakarta

Perubahan status bergantung pada kebutuhan instansi, evaluasi kinerja, serta kebijakan anggaran pemerintah. Setiap instansi akan melakukan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Jaga Kepastian Status Pegawai

Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi para pegawai. Pemerintah ingin memastikan proses penataan tenaga non-ASN berjalan bertahap dan terukur.

Dengan demikian, isu percepatan penghapusan PPPK paruh waktu pada 2026 dipastikan tidak benar. Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi yang mengatur penghapusan status tersebut.

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB