Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Beritasatu.com

Foto: Beritasatu.com

Jemarionline – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra, membantah tuduhan menerima koper berisi uang Rp1 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK tahun 2022.

Bantahan itu disampaikan Varial saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Akui Terima Transfer Uang

Dalam persidangan, Varial mengakui pernah menerima transfer uang dari terdakwa Rudi Wage. Namun ia menegaskan uang tersebut merupakan pinjaman pribadi, bukan terkait proyek pengadaan alat praktik SMK.

Menurut Varial, uang tersebut dikirim dalam beberapa tahap. Transfer pertama sebesar Rp40 juta, kemudian Rp25 juta, dan terakhir Rp15 juta. Ia juga menyebut sebagian uang dikirim melalui rekening milik istri Rudi Wage.

Baca Juga :  Desa Talang Lindung Raih Prestasi Nasional di Hari Desa 2026

Meski menerima transfer tersebut, Varial menegaskan tidak ada kaitannya dengan proyek yang sedang berjalan di Dinas Pendidikan.

Bantah Terima Koper Uang

Jaksa penuntut umum menanyakan dugaan penerimaan koper berisi uang Rp1 miliar. Namun Varial secara tegas membantah tuduhan tersebut.

Ia juga menolak tudingan menerima uang lain sebesar Rp150 juta.

Varial menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Rudi Wage tidak membahas proyek pengadaan alat praktik SMK.

Proyek DAK SMK Bernilai Puluhan Miliar

Dalam persidangan terungkap bahwa proyek pengadaan alat praktik SMK melalui DAK Fisik tahun 2022 di Provinsi Jambi memiliki nilai sekitar Rp62,1 miliar.

Baca Juga :  Presiden Prabowo, Jika Perang Dunia Ke-III Ini Yang Akan Terjadi

Anggaran tersebut digunakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik di berbagai sekolah.

Jaksa menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp21,8 miliar.

Kasus Masih Berjalan

Varial mengaku tidak mengetahui adanya masalah dalam proyek tersebut saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Ia mengatakan baru mengetahui adanya persoalan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul.

Saat ini, proses persidangan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jambi.

Berita Terkait

KAI Ganti Nama KA Argo Bromo Usai Tabrakan
Kabar Gembira! Anggaran Gaji ke-13 PPPK Siap Cair: Jadwal, Komponen, dan Aturan Terbaru 2026
Fauzan Temui Demonstran, Isu Penutupan Prodi Jadi Sorotan Mahasiswa
Waka DPR Salurkan Bantuan Sanitasi di Desa Batujai NTB, Dorong Kesehatan dan Kualitas Hidup Warga
Pemerintah Siapkan Gas Baru Pengganti LPG 3 Kg, Lebih Murah 30–40 Persen
Daftar Tanggal Merah Mei 2026 Lengkap dengan Long Weekend, Catat Jadwal Liburnya
Prabowo Pimpin Ratas Hambalang Bahas Aspirasi Buruh
Purbaya Yudhi Sadewa Dikabarkan Dirawat di RS, Kemenkeu Beri Klarifikasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:00 WIB

KAI Ganti Nama KA Argo Bromo Usai Tabrakan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:04 WIB

Kabar Gembira! Anggaran Gaji ke-13 PPPK Siap Cair: Jadwal, Komponen, dan Aturan Terbaru 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:35 WIB

Fauzan Temui Demonstran, Isu Penutupan Prodi Jadi Sorotan Mahasiswa

Senin, 4 Mei 2026 - 22:04 WIB

Waka DPR Salurkan Bantuan Sanitasi di Desa Batujai NTB, Dorong Kesehatan dan Kualitas Hidup Warga

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pemerintah Siapkan Gas Baru Pengganti LPG 3 Kg, Lebih Murah 30–40 Persen

Berita Terbaru

(Foto: Arsip KAI via Detikcom)

Nasional

KAI Ganti Nama KA Argo Bromo Usai Tabrakan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:00 WIB