Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Beritasatu.com

Foto: Beritasatu.com

Jemarionline – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra, membantah tuduhan menerima koper berisi uang Rp1 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK tahun 2022.

Bantahan itu disampaikan Varial saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Akui Terima Transfer Uang

Dalam persidangan, Varial mengakui pernah menerima transfer uang dari terdakwa Rudi Wage. Namun ia menegaskan uang tersebut merupakan pinjaman pribadi, bukan terkait proyek pengadaan alat praktik SMK.

Menurut Varial, uang tersebut dikirim dalam beberapa tahap. Transfer pertama sebesar Rp40 juta, kemudian Rp25 juta, dan terakhir Rp15 juta. Ia juga menyebut sebagian uang dikirim melalui rekening milik istri Rudi Wage.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu, Diduga Terkait Suap Proyek

Meski menerima transfer tersebut, Varial menegaskan tidak ada kaitannya dengan proyek yang sedang berjalan di Dinas Pendidikan.

Bantah Terima Koper Uang

Jaksa penuntut umum menanyakan dugaan penerimaan koper berisi uang Rp1 miliar. Namun Varial secara tegas membantah tuduhan tersebut.

Ia juga menolak tudingan menerima uang lain sebesar Rp150 juta.

Varial menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Rudi Wage tidak membahas proyek pengadaan alat praktik SMK.

Proyek DAK SMK Bernilai Puluhan Miliar

Dalam persidangan terungkap bahwa proyek pengadaan alat praktik SMK melalui DAK Fisik tahun 2022 di Provinsi Jambi memiliki nilai sekitar Rp62,1 miliar.

Baca Juga :  Haji Jambi Tetap Berangkat 5 Mei 2026, Tak Ada yang Mundur Meski Isu Perang Timur Tengah

Anggaran tersebut digunakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik di berbagai sekolah.

Jaksa menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp21,8 miliar.

Kasus Masih Berjalan

Varial mengaku tidak mengetahui adanya masalah dalam proyek tersebut saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Ia mengatakan baru mengetahui adanya persoalan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul.

Saat ini, proses persidangan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jambi.

Berita Terkait

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 13:36 WIB

KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim

Berita Terbaru

Peresmian program inkubasi startup NextDev ke-12 bertema AI-Powered Innovations yang digelar Telkomsel di Cikini, Jakarta Pusat.

Teknologi

Telkomsel Buka Program Inkubasi NextDev Ke-12 Inovasi AI

Jumat, 9 Okt 2026 - 07:32 WIB