Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pelaku usaha kini diberi dua pilihan: membayar cukai dan masuk jalur resmi, atau menghentikan usahanya.
Kebijakan ini bertujuan melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil.Pemerintah tidak langsung melegalkan rokok ilegal. Namun, pelaku usaha diberi kesempatan untuk beralih ke sistem resmi.
Caranya adalah dengan memenuhi kewajiban sebagai produsen legal, termasuk membayar cukai hasil tembakau.Untuk mendukung hal ini, pemerintah sedang menyiapkan skema baru dalam struktur cukai. Skema ini akan menjadi jalur transisi bagi pelaku usaha kecil yang sebelumnya beroperasi secara ilegal.
Berlaku Mulai 2026
Rencana kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan paling lambat Mei 2026.Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha bisa segera menyesuaikan diri dan masuk ke sistem yang sah.
Pemerintah menegaskan, kesempatan ini tidak berlaku selamanya.Jika pelaku usaha tetap memilih beroperasi secara ilegal, maka akan ada tindakan tegas. Salah satunya adalah penutupan usaha.Langkah ini penting untuk menekan praktik rokok ilegal yang selama ini merugikan pelaku usaha legal.
Tingkatkan Penerimaan Negara
Rokok ilegal menjadi salah satu penyebab kebocoran penerimaan negara.Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap penerimaan dari cukai bisa meningkat. Selain itu, pasar rokok diharapkan menjadi lebih sehat dan adil.***









