Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup ( Poto ilustrasi :dok.Republika)

Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup ( Poto ilustrasi :dok.Republika)

Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pelaku usaha kini diberi dua pilihan: membayar cukai dan masuk jalur resmi, atau menghentikan usahanya.

Kebijakan ini bertujuan melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil.Pemerintah tidak langsung melegalkan rokok ilegal. Namun, pelaku usaha diberi kesempatan untuk beralih ke sistem resmi.

Caranya adalah dengan memenuhi kewajiban sebagai produsen legal, termasuk membayar cukai hasil tembakau.Untuk mendukung hal ini, pemerintah sedang menyiapkan skema baru dalam struktur cukai. Skema ini akan menjadi jalur transisi bagi pelaku usaha kecil yang sebelumnya beroperasi secara ilegal.

Baca Juga :  Tim Ekonomi Pancasila Ajukan RUUPN dalam Audiensi di KSP

Berlaku Mulai 2026

Rencana kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan paling lambat Mei 2026.Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha bisa segera menyesuaikan diri dan masuk ke sistem yang sah.

Pemerintah menegaskan, kesempatan ini tidak berlaku selamanya.Jika pelaku usaha tetap memilih beroperasi secara ilegal, maka akan ada tindakan tegas. Salah satunya adalah penutupan usaha.Langkah ini penting untuk menekan praktik rokok ilegal yang selama ini merugikan pelaku usaha legal.

Baca Juga :  KPK Ungkap Modus Baru Perusahaan Rokok Pakai Cukai Ilegal

Tingkatkan Penerimaan Negara

Rokok ilegal menjadi salah satu penyebab kebocoran penerimaan negara.Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap penerimaan dari cukai bisa meningkat. Selain itu, pasar rokok diharapkan menjadi lebih sehat dan adil.***

Berita Terkait

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026
Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBU Berlaku Agustus 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB