Kerinci, Jemarionline.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial M (47) dan D (47) serta menyita puluhan jeriken berisi solar subsidi.
Kasus ini terungkap setelah personel SPKT Polres Kerinci melakukan patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026). Saat patroli berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang mengisi solar menggunakan jeriken dalam jumlah mencurigakan.
Polisi Temukan Surat Rekomendasi Berbeda
Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan 59 jeriken berisi solar subsidi.
Petugas mengamankan 22 jeriken dari atas mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC. Selanjutnya, petugas menemukan 37 jeriken lainnya di rumah pelaku.
Polisi juga mengamankan satu unit Mitsubishi L300 serta beberapa selang yang diduga pelaku gunakan untuk memindahkan solar subsidi.
Kini, penyidik menyimpan seluruh barang bukti di Mapolres Kerinci untuk mendukung proses penyelidikan.
Pelaku Manfaatkan Barcode UMKM
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan menjelaskan bahwa kedua pelaku memanfaatkan barcode UMKM dan surat rekomendasi untuk membeli solar subsidi.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa D membeli solar subsidi secara bertahap di SPBU Koto Lebu. Setelah itu, D menyerahkan solar tersebut kepada M untuk dikumpulkan.
Saat ini, penyidik terus menelusuri dugaan penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi yang kedua pelaku gunakan.
Polisi Perluas Penyelidikan
Polres Kerinci terus mengembangkan penyelidikan setelah menangkap kedua pelaku.
Penyidik kini memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik barcode maupun pihak yang mengeluarkan surat rekomendasi.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan tambahan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan mengusut perkara ini hingga tuntas.
Polisi Terapkan Pasal Migas
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Kerinci juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi distribusi BBM subsidi di wilayah hukumnya.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan BBM subsidi untuk mencari keuntungan pribadi.









