Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Jemarionline – Pemerintah daerah (Pemda) mulai mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu (P3K PW) menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang sebelumnya hanya mendapatkan status kerja terbatas.

Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi para pegawai di instansi pemerintah.

Proses Pengangkatan Mulai Diajukan Pemda

Sejumlah pemerintah daerah diketahui sudah mulai mengajukan usulan perubahan status pegawai dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Usulan tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga :  Pemerintah Arahkan Penghapusan Status PPPK Paruh Waktu, Sistem ASN Akan Disederhanakan

Pengajuan ini dilakukan oleh masing-masing instansi daerah berdasarkan kebutuhan pegawai serta kemampuan anggaran yang dimiliki.

Dengan adanya usulan tersebut, peluang bagi PPPK paruh waktu untuk mendapatkan status penuh waktu semakin terbuka.

Dilakukan Secara Bertahap

Meski demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara serentak di seluruh daerah. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting.

Di antaranya adalah kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah, prioritas pelayanan publik, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga :  Hari Ini 16 Februari 2026 Libur Apa? ASN dan Sekolah Diliburkan karena Cuti Bersama Imlek

Karena itu, setiap daerah kemungkinan memiliki jadwal dan jumlah pengangkatan yang berbeda.

Harapan Bagi Tenaga Non-ASN

Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kepastian masa depan bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.

Dengan status PPPK penuh waktu, para pegawai nantinya akan memiliki hak yang lebih jelas, baik dari segi penghasilan, jaminan kerja, maupun kepastian karier.

Pemerintah juga berharap penataan ini dapat meningkatkan profesionalitas aparatur serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025
FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK
UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup
DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026
Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim
Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri
Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK
Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:30 WIB

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:00 WIB

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30 WIB

FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:29 WIB

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:00 WIB

DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026

Berita Terbaru

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Nasional

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 7 Mar 2026 - 20:30 WIB