FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

JAKARTA – Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang dianggap memberi perlakuan berbeda antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Permohonan FAIN, tercatat sebagai No. 84/PUU‑XXIV/2026, menyoal Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN. FAIN menilai peraturan tersebut menimbulkan diskriminasi dan ketidaksetaraan hak bagi PPPK dalam mengakses jabatan di pemerintahan.

Dalil Pemohon

FAIN berargumen bahwa PPPK dan PNS sama‑sama ASN yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Namun, UU ASN memberi prioritas pengisian jabatan kepada PNS, sementara PPPK hanya dapat mengisi dalam kondisi tertentu. Menurut FAIN, hal ini:

  • Menimbulkan diskriminasi administratif dan melemahkan prinsip meritokrasi.

  • Memperkuat stigma PPPK sebagai “ASN kelas dua”.

  • Berdampak pada motivasi, rasa memiliki, dan kesejahteraan ekonomi PPPK.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan THR Lebaran 2026 untuk PPPK, Diperkirakan Cair Awal Maret

Selain itu, FAIN mempertanyakan frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” pada Pasal 52 ayat (3) huruf c yang mengatur pemberhentian PPPK, berbeda dengan mekanisme pensiun PNS.

Permintaan Pemohon

FAIN meminta MK agar:

  1. Pasal 34 ayat (1) dimaknai agar jabatan dapat diisi baik PNS maupun PPPK berdasarkan kompetensi.

  2. Pasal 34 ayat (2) yang memberi PPPK kesempatan terbatas mengisi jabatan dimaknai setara.

  3. Frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” pada Pasal 52 ayat (3) huruf c dimaknai agar tidak bertentangan dengan hak pensiun dan prinsip kesetaraan.

Baca Juga :  Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary

Sidang dan Tanggapan MK

Sidang pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Adies Kadir. Majelis hakim meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami PPPK serta hubungan norma UU ASN dengan dalil tersebut. Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Dampak dan Sorotan Publik

Kasus ini menjadi sorotan karena menyinggung karier PPPK yang jumlahnya terus meningkat dalam pelayanan publik. Beberapa pihak menilai ketentuan UU ASN saat ini bisa menempatkan PPPK sebagai ASN “kelas dua” karena keterbatasan akses jabatan dan perbedaan perlakuan dalam hak pensiun.

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB