FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

JAKARTA – Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang dianggap memberi perlakuan berbeda antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Permohonan FAIN, tercatat sebagai No. 84/PUU‑XXIV/2026, menyoal Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN. FAIN menilai peraturan tersebut menimbulkan diskriminasi dan ketidaksetaraan hak bagi PPPK dalam mengakses jabatan di pemerintahan.

Dalil Pemohon

FAIN berargumen bahwa PPPK dan PNS sama‑sama ASN yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Namun, UU ASN memberi prioritas pengisian jabatan kepada PNS, sementara PPPK hanya dapat mengisi dalam kondisi tertentu. Menurut FAIN, hal ini:

  • Menimbulkan diskriminasi administratif dan melemahkan prinsip meritokrasi.

  • Memperkuat stigma PPPK sebagai “ASN kelas dua”.

  • Berdampak pada motivasi, rasa memiliki, dan kesejahteraan ekonomi PPPK.

Baca Juga :  Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK soal Program MBG

Selain itu, FAIN mempertanyakan frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” pada Pasal 52 ayat (3) huruf c yang mengatur pemberhentian PPPK, berbeda dengan mekanisme pensiun PNS.

Permintaan Pemohon

FAIN meminta MK agar:

  1. Pasal 34 ayat (1) dimaknai agar jabatan dapat diisi baik PNS maupun PPPK berdasarkan kompetensi.

  2. Pasal 34 ayat (2) yang memberi PPPK kesempatan terbatas mengisi jabatan dimaknai setara.

  3. Frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” pada Pasal 52 ayat (3) huruf c dimaknai agar tidak bertentangan dengan hak pensiun dan prinsip kesetaraan.

Baca Juga :  Mensos Tegas: ASN dan PPPK Indisipliner Terancam Diberhentikan

Sidang dan Tanggapan MK

Sidang pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Adies Kadir. Majelis hakim meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami PPPK serta hubungan norma UU ASN dengan dalil tersebut. Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Dampak dan Sorotan Publik

Kasus ini menjadi sorotan karena menyinggung karier PPPK yang jumlahnya terus meningkat dalam pelayanan publik. Beberapa pihak menilai ketentuan UU ASN saat ini bisa menempatkan PPPK sebagai ASN “kelas dua” karena keterbatasan akses jabatan dan perbedaan perlakuan dalam hak pensiun.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB