Pelanggaran Disiplin Bisa Berujung Pemberhentian PPPK, Ini Aturan Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelanggaran Disiplin Berat Bisa Berujung Pemberhentian PPPK, Ini Aturan Resminya

Pelanggaran Disiplin Berat Bisa Berujung Pemberhentian PPPK, Ini Aturan Resminya

Jemarionline.com,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dalam menjaga disiplin dan profesionalitas kerja. Meski berstatus pegawai kontrak pemerintah, PPPK tetap dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran kedinasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian PPPK melalui sejumlah regulasi, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta aturan disiplin ASN yang berlaku nasional.

Pelanggaran Berat Bisa Berujung Pemberhentian

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, tindak pidana, maupun pelanggaran terhadap perjanjian kerja.

Beberapa pelanggaran yang berpotensi menyebabkan pemberhentian antara lain:

  • Tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam jangka waktu tertentu (mangkir).

  • Menyalahgunakan jabatan atau wewenang.

  • Melakukan tindakan yang merugikan negara atau instansi.

  • Membocorkan rahasia jabatan atau data penting pemerintah.

  • Melakukan perbuatan tidak jujur atau manipulasi administrasi.

Baca Juga :  Truk Bermuatan Pupuk Tabrak Mobil dan Motor di Panyalaian, 6 Tewas

Pemberhentian tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui proses pemeriksaan dan penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Terlibat Tindak Pidana Jadi Alasan Pemberhentian

PPPK juga dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus pidana yang berkaitan dengan jabatan, seperti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga kejahatan berat lainnya, menjadi dasar kuat bagi instansi untuk mengakhiri hubungan kerja PPPK.

Netralitas Politik Wajib Dijaga

Sebagai bagian dari ASN, PPPK diwajibkan menjaga netralitas politik. Pegawai yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian.

Ketentuan ini bertujuan menjaga profesionalitas birokrasi serta memastikan pelayanan publik tetap netral dan tidak berpihak.

Kinerja Rendah Bisa Berujung Kontrak Tidak Diperpanjang

Berbeda dengan pelanggaran disiplin, evaluasi kinerja juga menjadi faktor penting dalam status PPPK. Apabila pegawai tidak mencapai target kerja sesuai perjanjian kerja, instansi berwenang untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.

Baca Juga :  BKPSDM Sungai Penuh Perketat Pengawasan, ASN Wajib Tertib Absensi

Namun demikian, penghentian kontrak tetap harus melalui evaluasi kinerja resmi sesuai sistem manajemen ASN.

Harus Melalui Proses Pemeriksaan

Pemerhentian PPPK tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pegawai tetap memiliki hak pembelaan diri melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin ASN.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak pegawai dalam sistem kepegawaian nasional.

📜 Sumber dan Dasar Hukum

Berikut regulasi yang menjadi dasar pemberhentian PPPK:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (sebagai acuan disiplin ASN, termasuk PPPK)

  4. Ketentuan perjanjian kerja masing-masing PPPK sesuai instansi.

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3,8 Triliun Untuk Program Rekening Gratis Warga Usia 17 Tahun
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Senin, 28 September 2026 - 08:36 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026

Senin, 28 September 2026 - 08:10 WIB

Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes

Berita Terbaru