Tebo, jemarionline.com – Puluhan petani Desa Tuo Sumay menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo pada Kamis. Mereka mendesak penuntasan administrasi lahan plasma tebo yang hingga kini masih tercatat masuk kawasan HGU PT Rigunas Agri Utama.
Ketidakjelasan status hukum tersebut membuat para petani kesulitan mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah daerah maupun pusat. Masalah tumpang tindih surat ini sebenarnya sudah berlangsung selama satu tahun tanpa ada kepastian penyelesaian yang jelas.
Kendala Sertifikat Bebas HGU Menghambat Peremajaan Sawit
Areal perkebunan masyarakat yang terkena kendala administrasi ini mencakup luasan hingga mencapai seribu enam ratus hektare. Setiap warga mengelola lahan seluas dua hektare dan sebenarnya telah memegang dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik.
Namun sistem pemetaan kantor pertanahan mendeteksi adanya irisan batas wilayah antara sertifikat warga dengan konsesi perusahaan. Kondisi tersebut memicu kebuntuan administrasi karena instansi terkait belum menerbitkan surat keterangan bebas HGU bagi para pemilik perkebunan.
Tanpa dokumen pembebasan tersebut, para pekebun lokal tidak dapat mengajukan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat dari pemerintah. Padahal program yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan itu sangat krusial untuk meremajakan tanaman sawit warga yang mulai tua.
Secara fisik di lapangan, seluruh warga menguasai lahan perkebunan mereka masing-masing secara aman tanpa ada perselisihan. Garis batas antarlahan warga maupun dengan kawasan milik perusahaan juga sudah berdiri sangat jelas serta disepakati bersama.
Komitmen Kantor Pertanahan Mempercepat Proses Pemisahan Lahan
Perwakilan massa aksi akhirnya memasuki ruangan mediasi untuk menemui jajaran pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pertanahan Tebo Dian Anggraini menerima langsung kedatangan para utusan warga dalam pertemuan tertutup tersebut.
Hasil pertemuan diplomatis tersebut melahirkan kesepakatan tertulis mengenai percepatan proses pemisahan dokumen pertanahan milik masyarakat. Pihak instansi berjanji akan mengurai benang kusut administrasi agar lahan perkebunan warga segera lepas dari HGU perusahaan.
Perwakilan petani plasma Alya Fitriadi menyatakan rasa lega setelah mendapatkan komitmen resmi secara tertulis dari pihak otoritas pertanahan. Beliau menegaskan bahwa warga mendatangi kantor tersebut demi meraih kepastian hukum setelah menunggu penanganan yang terkesan lambat.
Masyarakat menghendaki penuntasan seluruh prosedur birokrasi ini dapat rampung sepenuhnya dalam kurun waktu maksimal satu bulan. Bahkan para pekebun menaruh harapan besar agar penyelesaian dokumen bisa selesai lebih cepat dari target yang disepakati.
Petugas Kantor Pertanahan Tebo bergerak cepat dengan menjadwalkan pengiriman berkas perkara menuju Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi. Langkah cepat ini menjadi bagian penting dari mekanisme administrasi untuk memverifikasi ulang seluruh data spasial yang bermasalah.
Perusahaan Mendukung Penuh Penataan Batas Administrasi BPN
Pihak manajemen perusahaan perkebunan memberikan tanggapan resmi mengenai gejolak tuntutan yang disampaikan oleh puluhan petani plasma tersebut. Humas PT Rigunas Agri Utama Ahmad Bastari mengakui bahwa akar masalah utama terletak pada belum keluarnya surat bebas HGU.
Beliau menjelaskan hasil pencocokan peta administrasi menunjukkan adanya tumpang tindih data spasial antara SHM warga dengan HGU milik perusahaan. Hambatan teknis ini secara otomatis mengunci hak masyarakat untuk memperoleh bantuan replanting sawit dari dana hibah lembaga BPDP.
Perusahaan menegaskan telah melayangkan surat permohonan resmi kepada BPN demi mendorong percepatan perbaikan pemetaan batas wilayah. Langkah kooperatif ini bertujuan agar hak milik berupa sertifikat masyarakat dapat terpisah secara penuh dari izin usaha perkebunan swasta.
Pihak perusahaan menekankan bahwa situasi di lapangan berlangsung sangat kondusif karena tidak ada benturan fisik antara kedua belah pihak. Manajemen berharap pembenahan data birokrasi ini segera tuntas sehingga petani bisa langsung memulai program peremajaan tanaman sawit mereka.(ar)









