NTB Genjot Aturan Daerah untuk Lawan Pinjol Ilegal dan Judi Online

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

NTB Genjot Aturan Daerah untuk Lawan Pinjol Ilegal dan Judi Online (dok.Pemprov.NTB)

NTB Genjot Aturan Daerah untuk Lawan Pinjol Ilegal dan Judi Online (dok.Pemprov.NTB)

Jemarionline.com, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan DPRD mempercepat pembahasan aturan daerah UNTUK penanganan pinjaman online ilegal dan judi online.Langkah ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) Ranperda. Kegiatan berlangsung di Aruna Senggigi Resort & Convention, Senin (13/4/2026).

Ada banyak pihak yang dilibatkan antara lain akademisi, pemerintah, kepolisian, dan perwakilan daerah.Beberapa narasumber yang hadir antara lain Dr. Muhammad Risnain, Azhar, dan Kepala Dinas Kominfo NTB, Ahsanul Khalik.Ahsanul Khalik mengatakan, dampaknya sudah meluas. Tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial.

“Ini bukan sekadar masalah digital. Ini soal perlindungan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Disekap di Kamboja dan Dipaksa Jadi Operator Judi Online, Andi Arung Akhirnya Pulang ke Selayar

Ia menjelaskan, korban banyak berasal dari masyarakat kecil, pelaku UMKM, dan anak muda.Di sisi lain, judi online makin mudah diakses. Banyak platform digital digunakan, termasuk media sosial dan aplikasi pesan.

Dampaknya cukup berat. Mulai dari konflik keluarga, kebocoran data, hingga turunnya produktivitas.Karena itu, pemerintah daerah dinilai harus bertindak cepat.Ahsanul menegaskan, aturan daerah sangat penting. Regulasi nasional saja belum cukup kuat di lapangan.

Pemerintah daerah akan berperan aktif. Mulai dari membuka layanan pengaduan hingga memperkuat edukasi.Dinas Kominfo NTB juga disiapkan sebagai pusat kendali. Tugasnya mengawasi konten, koordinasi pemblokiran, dan mengelola laporan masyarakat.

Baca Juga :  DJP Rombak Pemetaan Wajib Pajak KPP Madya, Berlaku Juli 2026

Sementara itu, DPRD NTB mendukung penuh pembentukan aturan ini.Wakil Ketua Bapemperda, Azhar, menyebut Ranperda ini penting untuk menjawab keresahan warga.

“Penanganan harus terpadu dan tidak terpisah-pisah,” ujarnya.

Akademisi Universitas Mataram, Muhammad Risnain, menilai pendekatan tidak cukup dengan penindakan.Ia menekankan pentingnya edukasi dan literasi digital.Menurutnya, kejahatan kini semakin tersembunyi karena berbasis teknologi. Namun dampaknya nyata.

FGD ini juga menghasilkan beberapa usulan. Di antaranya pembentukan satgas, penguatan regulasi, literasi digital, sistem pengaduan, dan bantuan ekonomi.Ranperda ini diharapkan segera disahkan. Tujuannya jelas, melindungi masyarakat dari pinjol ilegal dan judi online.

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik, Warga Ramai Beralih ke Pertalite, Stok Aman?
BI Rate Naik, Modal Asing Masuk Rp 19 Triliun dan Rupiah Menguat
Kementerian ESDM Setujui 664 RKAB Tambang Minerba hingga Juni 2026
Asing Kembali Borong Saham RI, Net Buy Rp492 Miliar di 10 Emiten Pilihan
Harga Emas Ambruk 4%, Nyaris Jebol Level US$ 4.000 di Tengah Memanasnya Konflik AS-Iran
Bahlil Buka Suara soal Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Sebut Ikuti Harga Pasar
Rupiah Menguat Mulai Juli, Purbaya Targetkan Stabil Rp16.800 per Dolar AS pada 2027
Media Asing Soroti Kenaikan Mendadak BI Rate, Investor Asing Langsung Dihubungi Bank Indonesia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:00 WIB

Harga Pertamax Naik, Warga Ramai Beralih ke Pertalite, Stok Aman?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:00 WIB

BI Rate Naik, Modal Asing Masuk Rp 19 Triliun dan Rupiah Menguat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kementerian ESDM Setujui 664 RKAB Tambang Minerba hingga Juni 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:00 WIB

Asing Kembali Borong Saham RI, Net Buy Rp492 Miliar di 10 Emiten Pilihan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Ambruk 4%, Nyaris Jebol Level US$ 4.000 di Tengah Memanasnya Konflik AS-Iran

Berita Terbaru