Jemarionline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap munculnya tren baru dalam praktik suap, yakni menggunakan emas. Temuan ini didapat KPK dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan harga emas yang terus meningkat membuat logam mulia ini menjadi pilihan dalam praktik suap. Selain bernilai tinggi, emas juga mudah dibawa dan diserahkan.
Menurut Asep, barang yang kerap digunakan untuk suap biasanya berukuran kecil namun memiliki nilai besar. Selain emas, mata uang asing juga masih sering ditemukan dalam kasus korupsi.
KPK mengaku beberapa kali menemukan emas sebagai barang bukti saat OTT. Hal ini membuat penyidik semakin waspada terhadap penggunaan instrumen bernilai tinggi dalam praktik korupsi.
Selain emas, KPK juga mulai memantau potensi penggunaan instrumen lain seperti mata uang kripto. Meski begitu, KPK belum membentuk tim khusus untuk memantau pergerakan harga emas karena keterbatasan sumber daya manusia.
Dalam kasus OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta logam mulia dengan total nilai puluhan miliar rupiah. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka diduga menerima suap untuk meloloskan barang impor, termasuk barang ilegal dan bermutu rendah, agar dapat masuk ke Indonesia.









