Jemarionline.com, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) masih dalam proses perhitungan.
Perhitungan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan besaran kerugian negara dihitung secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dugaan pengaturan pengadaan minyak
Kasus ini berkaitan dengan periode pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral pada tahun 2008 hingga 2015. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur, seperti:
- kebocoran informasi dalam proses tender
- pengaturan pemenang pengadaan
- dugaan mark-up harga minyak
- mekanisme pembelian yang tidak kompetitif
Akibat praktik tersebut, PT Pertamina (Persero) diduga harus membeli minyak dengan harga lebih tinggi dari harga pasar yang seharusnya.
Penetapan tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari unsur internal perusahaan maupun pihak swasta. Salah satu nama yang turut disebut dalam perkara ini adalah Mohammad Riza Chalid yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Meski proses hukum terus berjalan, Kejagung menegaskan bahwa angka pasti kerugian negara masih belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap audit oleh BPKP.Hasil perhitungan resmi akan menjadi salah satu dasar penting dalam pembuktian perkara di pengadilan.









