Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Diminta Mengakomodasi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Diminta Mengakomodasi

Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Diminta Mengakomodasi

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 diikuti ribuan tenaga honorer dari berbagai daerah. Namun, diperkirakan banyak peserta yang tidak berhasil lolos dalam seleksi tersebut.

Seleksi PPPK tahap 2 memang menjadi kesempatan bagi tenaga non-ASN yang belum terangkat pada tahap sebelumnya. Peserta yang ikut umumnya merupakan honorer yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun memiliki masa kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah.

Di sejumlah daerah, jumlah peserta yang mengikuti seleksi cukup besar. Misalnya di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sebanyak 2.177 tenaga honorer mengikuti tes kompetensi PPPK tahap 2 yang berlangsung melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).

Banyak Honorer Diperkirakan Tidak Lulus

Meski jumlah peserta tinggi, peluang kelulusan tidak bisa dinikmati semua honorer. Banyak tenaga honorer diprediksi gagal karena keterbatasan formasi yang tersedia.

Baca Juga :  Menag Lantik 16.138 PNS, Tekankan ISTIQAMAH ASN

Seleksi PPPK tahap 2 sendiri merupakan bagian dari proses penataan tenaga honorer yang dilakukan pemerintah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu, sejumlah pihak berharap pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan agar tenaga honorer yang belum lulus tetap memiliki peluang untuk diakomodasi.

RPP Turunan UU ASN Diminta Mengakomodasi Honorer

Dalam pembahasan aturan turunan UU ASN, pemerintah bersama DPR dan BKN tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen ASN.

Aturan ini nantinya akan mengatur berbagai hal penting, termasuk pengangkatan PPPK, pengelolaan pegawai, hingga sistem manajemen ASN secara nasional.

Baca Juga :  Kementerian PU Buka Lowongan TPM 2026, Ini Syaratnya

Sejumlah pihak menilai RPP tersebut harus mampu mengakomodasi persoalan tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK. Hal ini penting agar penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih adil dan tidak menimbulkan gejolak di daerah.

Masih Ada Peluang Lewat Optimalisasi Formasi

Meski banyak honorer diprediksi gagal pada seleksi utama, pemerintah masih membuka peluang melalui mekanisme optimalisasi formasi.

Skema ini memungkinkan peserta yang belum lulus tetap dipertimbangkan kembali berdasarkan peringkat, kesesuaian jabatan, dan kebutuhan formasi yang tersedia di instansi pemerintah.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.

Berita Terkait

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara
Pencarian Jurnalis Hilang Selat Sunda Masuki Hari Kesembilan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Ke Level Rp 17.731 Per Dollar AS
Warga Sukoharjo Jadi Korban Kapal Terbalik di Laut Jawa, Keluarga Nanti Kabar Evakuasi
Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Selat Sunda Resmi Diperpanjang Tiga Hari
Suahasil Nazara Resmi Memimpin Kementerian Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:51 WIB

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara

Rabu, 16 September 2026 - 10:57 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang Selat Sunda Masuki Hari Kesembilan

Rabu, 16 September 2026 - 10:37 WIB

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Ke Level Rp 17.731 Per Dollar AS

Senin, 14 September 2026 - 19:22 WIB

Warga Sukoharjo Jadi Korban Kapal Terbalik di Laut Jawa, Keluarga Nanti Kabar Evakuasi

Senin, 14 September 2026 - 19:16 WIB

Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Selat Sunda Resmi Diperpanjang Tiga Hari

Berita Terbaru

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming saat meninjau lokasi pascabencana di Sumatera Utara pada 4 September 2026.(poto: kompas.com).

Hukum

Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini

Senin, 21 Sep 2026 - 08:14 WIB

Kasus Febrie Adriansyah bantah kepemilikan emas 74 kg saat pelimpahan tahap dua di Kejari Jakarta Selatan.(poto: kompas.com).

Nasional

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara

Senin, 21 Sep 2026 - 07:51 WIB