Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi ( dok.FAIN for JPNN)

Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi ( dok.FAIN for JPNN)

Jemarionline.com, JAKARTA – Gugatan mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 masih diperkuat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) untuk memastikan PPPK mendapat perlakuan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

FAIN menambahkan argumen baru yang mencakup aspek filosofi, hukum, dan sosial, serta dokumen pendukung seperti naskah akademik RUU awal. Langkah ini bertujuan agar MK bisa menilai apakah beberapa ketentuan dalam UU ASN bertentangan dengan konstitusi, terutama terkait hak PPPK.

Baca Juga :  Fauzan Temui Demonstran, Isu Penutupan Prodi Jadi Sorotan Mahasiswa

“Gugatan ini kuat secara substansi dan disusun secara sistematis. Kami berterima kasih kepada Prof. Saldi Isra atas panduan dan masukannya,” kata perwakilan FAIN.

Tahap perbaikan permohonan memberi kesempatan bagi pemohon untuk memperkuat posisi hukum sebelum sidang utama berikutnya.

Baca Juga :  Ini Rincian Harga BBM per 1 Februari 2026

Isu PPPK makin ramai dibicarakan karena muncul kekhawatiran soal PHK massal. Beberapa kepala daerah menegaskan PPPK tetap aman dan akan dilindungi secara hukum.

Diharapkan, melalui proses ini, Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan apakah UU ASN perlu diperbaiki untuk menjamin kesetaraan hak PPPK dengan PNS.

Berita Terkait

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru
Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir
CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil
BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun
Kemenpar Lantik 347 ASN, Widiyanti Dorong Integritas dan Inovasi Pelayanan Publik
120 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Pemerintah Pastikan Pemulangan Bertahap
Dana Rp800 Miliar Nyangkut di Bank Bangkrut, Pabrik Kertas Terancam PHK 2.500 Karyawan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:00 WIB

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:00 WIB

Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:00 WIB

CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:53 WIB

BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.(Pexels/cottonbro studio)

Teknologi

Perusahaan Kembali Rekrut Karyawan Setelah Uji Coba AI

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:00 WIB