Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi ( dok.FAIN for JPNN)

Gugatan PPPK Berlanjut, FAIN Berterima Kasih kepada Prof. Saldi ( dok.FAIN for JPNN)

Jemarionline.com, JAKARTA – Gugatan mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 masih diperkuat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) untuk memastikan PPPK mendapat perlakuan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

FAIN menambahkan argumen baru yang mencakup aspek filosofi, hukum, dan sosial, serta dokumen pendukung seperti naskah akademik RUU awal. Langkah ini bertujuan agar MK bisa menilai apakah beberapa ketentuan dalam UU ASN bertentangan dengan konstitusi, terutama terkait hak PPPK.

Baca Juga :  Langit Lampung Mendadak Bercahaya, Warga Heboh—Ternyata Ini Penyebabnya

“Gugatan ini kuat secara substansi dan disusun secara sistematis. Kami berterima kasih kepada Prof. Saldi Isra atas panduan dan masukannya,” kata perwakilan FAIN.

Tahap perbaikan permohonan memberi kesempatan bagi pemohon untuk memperkuat posisi hukum sebelum sidang utama berikutnya.

Baca Juga :  Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Larang Praktik Bunga Berbunga dalam Perbankan

Isu PPPK makin ramai dibicarakan karena muncul kekhawatiran soal PHK massal. Beberapa kepala daerah menegaskan PPPK tetap aman dan akan dilindungi secara hukum.

Diharapkan, melalui proses ini, Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan apakah UU ASN perlu diperbaiki untuk menjamin kesetaraan hak PPPK dengan PNS.

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru