Dugaan Kekerasan Seksual Di Pesantren Terhadap Dua Santriwati Di Lombok Timur

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren, Gubernur NTB Pastikan Negara Turun Tangan ( Poto : Pemprov.NTB )

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren, Gubernur NTB Pastikan Negara Turun Tangan ( Poto : Pemprov.NTB )

Jemarionline,Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur.

Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan berat yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, NTB harus menjadi wilayah yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.

“Siapa pun pelakunya, harus diproses secara hukum. Tidak ada pengecualian,” tegas Gubernur Iqbal.

Meski kejadian berlangsung di lingkungan pesantren, Gubernur Iqbal meminta masyarakat tidak memberikan stigma negatif terhadap pesantren secara umum. Ia menilai peristiwa tersebut merupakan perbuatan oknum dan harus dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh pelaku.

Baca Juga :  BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Aceh, 160 Kg Sabu Disita dari Kandang Kambing

Pemerintah Provinsi NTB, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. Ahsanul Khalik, menyatakan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dalam penanganan kasus ini. Pemprov berharap aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Gubernur NTB juga memastikan negara hadir untuk melindungi para korban. Ia memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama RSJ Mutiara Sukma untuk segera memberikan pendampingan medis, psikologis, dan sosial kepada korban.

Baca Juga :  Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi

“Korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak agar bisa melanjutkan hidup dengan baik,” ujarnya.

Pemprov NTB menegaskan identitas korban akan dilindungi sepenuhnya demi menjaga keamanan dan kesehatan mental mereka. Masyarakat juga diimbau untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual.

Ke depan, Pemerintah Provinsi NTB akan memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Pemerintah memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

Berita Terkait

Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang
Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung
Bareskrim Siap Tindak Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah
KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai
Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran
Polri Serahkan Tersangka dan Bukti Judol Rp55 Miliar ke Jaksa, Siap Dilanjutkan ke Pengadilan
Modus Vape Berisi Obat Keras Terbongkar, Polisi Amankan Pengedar di Priok
Eks Guru MTs Depok Sebar Brosur Jasa Tak Senonoh, Diduga HIV Sejak 2014
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:59 WIB

Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang

Sabtu, 11 April 2026 - 07:00 WIB

Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung

Selasa, 7 April 2026 - 07:00 WIB

Bareskrim Siap Tindak Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah

Sabtu, 4 April 2026 - 09:00 WIB

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai

Jumat, 3 April 2026 - 17:00 WIB

Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran

Berita Terbaru

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat (AI)

Internasional

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat

Senin, 13 Apr 2026 - 10:00 WIB