Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Beritasatu.com

Foto: Beritasatu.com

Jemarionline – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra, membantah tuduhan menerima koper berisi uang Rp1 miliar dari terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK tahun 2022.

Bantahan itu disampaikan Varial saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Akui Terima Transfer Uang

Dalam persidangan, Varial mengakui pernah menerima transfer uang dari terdakwa Rudi Wage. Namun ia menegaskan uang tersebut merupakan pinjaman pribadi, bukan terkait proyek pengadaan alat praktik SMK.

Menurut Varial, uang tersebut dikirim dalam beberapa tahap. Transfer pertama sebesar Rp40 juta, kemudian Rp25 juta, dan terakhir Rp15 juta. Ia juga menyebut sebagian uang dikirim melalui rekening milik istri Rudi Wage.

Baca Juga :  Pandji Pragiwaksono Buka Dialog Terkait Laporan Konten Stand Up ‘Mens Rea’

Meski menerima transfer tersebut, Varial menegaskan tidak ada kaitannya dengan proyek yang sedang berjalan di Dinas Pendidikan.

Bantah Terima Koper Uang

Jaksa penuntut umum menanyakan dugaan penerimaan koper berisi uang Rp1 miliar. Namun Varial secara tegas membantah tuduhan tersebut.

Ia juga menolak tudingan menerima uang lain sebesar Rp150 juta.

Varial menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Rudi Wage tidak membahas proyek pengadaan alat praktik SMK.

Proyek DAK SMK Bernilai Puluhan Miliar

Dalam persidangan terungkap bahwa proyek pengadaan alat praktik SMK melalui DAK Fisik tahun 2022 di Provinsi Jambi memiliki nilai sekitar Rp62,1 miliar.

Baca Juga :  BNPB Catat Banjir di Beberapa Wilayah, Warga Diminta Waspada

Anggaran tersebut digunakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik di berbagai sekolah.

Jaksa menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp21,8 miliar.

Kasus Masih Berjalan

Varial mengaku tidak mengetahui adanya masalah dalam proyek tersebut saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Ia mengatakan baru mengetahui adanya persoalan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul.

Saat ini, proses persidangan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jambi.

Berita Terkait

Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim
Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri
Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya
BMKG: Indonesia Berpotensi Panas “Mendidih”, El Nino Mengintai
Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Dirilis, Skema Gaji dan Tunjangan Berubah
Percepatan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Penjelasan MenPAN-RB
Update Gaji Pensiunan PNS 2026, Masih Mengacu PP 8/2024, Kenaikan Terakhir 12 Persen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:00 WIB

Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:00 WIB

Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:00 WIB

Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:30 WIB

BMKG: Indonesia Berpotensi Panas “Mendidih”, El Nino Mengintai

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam forum kenegaraan yang menyinggung arah kebijakan dan posisi Indonesia dalam dinamika geopolitik dunia.

Internasional

Prabowo dan Ideologi Realisme dalam Politik Global

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:59 WIB

Ilustrasi campak (Foto: Getty Images/anilakkus)

Kesehatan

Kemenkes Soroti Selebgram Keluyuran Saat Sakit Campak

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:00 WIB