Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan Perempuan 18 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan Perempuan 18 Tahun ( dok.Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri )

Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan Perempuan 18 Tahun ( dok.Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri )

Jemarionline.com,Jambi – Kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi akhirnya menemui titik terang. Dua anggota Polri berinisial Bripda SA dan Bripda NI resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri.

Sidang kode etik tersebut digelar di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) dan berlangsung selama kurang lebih 12 jam. Sanksi tegas ini dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin internal Polri atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh kedua oknum anggota tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ibu korban mendatangi DPRD Kota Jambi untuk meminta pendampingan serta mendorong percepatan proses hukum terhadap perkara yang menimpa anaknya.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Bangga, Sungai Penuh dan Tebo Raih Apresiasi dari Pemerintah Pusat

Ibu korban menyampaikan bahwa putrinya mengalami trauma psikologis berat pascakejadian. Akibat tekanan mental yang dialami, korban memilih mengurung diri dan menarik diri dari lingkungan sosialnya.

Usai sidang kode etik, Bripda SA dan Bripda NI keluar dari ruang sidang dengan tertunduk, didampingi oleh anggota Propam Polda Jambi.

Mengutip Tribunjambi.com, Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
“Kami memohon maaf atas nama pribadi dan pimpinan kepada keluarga korban, khususnya saudari korban, atas perbuatan personel Polda Jambi,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pascabanjir

Selain kedua anggota Polri tersebut, dua warga sipil berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga turut hadir dalam rangkaian sidang kode etik.

Diketahui, Bripda SA bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur, sementara Bripda NI bertugas di Polda Jambi. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan akan menjalani proses hukum pidana.

Polda Jambi menegaskan bahwa selain proses pidana, penjatuhan sanksi etik ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

Berita Terkait

Jembatan Kerinduan Sungai Penuh Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Jakarta-Muara Bungo Kini Terhubung Batik Air, Al Haris Sebut Kunci Pemerataan
Dana Kapitasi 6 Puskesmas di Sungai Penuh Belum Cair, DPRD Minta BPJS Buka Suara
Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat Tangani Longsor di Pelayang Raya
Viral Uang Rp15 Juta Setoran Jabatan Kepsek di Merangin Dikembalikan Lewat Kurir
Kerinci dan Sungai Penuh Nihil Hotspot, BMKG Sebut Curah Hujan Masih Tinggi
Respons Cepat Kemensos, Warga Gangguan Jiwa di Kerinci Dapat Penanganan Intensif
Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Bakti Sosial Terintegrasi di Sungai Penuh
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Jembatan Kerinduan Sungai Penuh Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:00 WIB

Jakarta-Muara Bungo Kini Terhubung Batik Air, Al Haris Sebut Kunci Pemerataan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Dana Kapitasi 6 Puskesmas di Sungai Penuh Belum Cair, DPRD Minta BPJS Buka Suara

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat Tangani Longsor di Pelayang Raya

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00 WIB

Viral Uang Rp15 Juta Setoran Jabatan Kepsek di Merangin Dikembalikan Lewat Kurir

Berita Terbaru