Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan Perempuan 18 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan Perempuan 18 Tahun ( dok.Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri )

Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan Perempuan 18 Tahun ( dok.Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri )

Jemarionline.com,Jambi – Kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi akhirnya menemui titik terang. Dua anggota Polri berinisial Bripda SA dan Bripda NI resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri.

Sidang kode etik tersebut digelar di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) dan berlangsung selama kurang lebih 12 jam. Sanksi tegas ini dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin internal Polri atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh kedua oknum anggota tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ibu korban mendatangi DPRD Kota Jambi untuk meminta pendampingan serta mendorong percepatan proses hukum terhadap perkara yang menimpa anaknya.

Baca Juga :  Bolehkah Puasa Qadha Digabung dengan Puasa Sunnah?

Ibu korban menyampaikan bahwa putrinya mengalami trauma psikologis berat pascakejadian. Akibat tekanan mental yang dialami, korban memilih mengurung diri dan menarik diri dari lingkungan sosialnya.

Usai sidang kode etik, Bripda SA dan Bripda NI keluar dari ruang sidang dengan tertunduk, didampingi oleh anggota Propam Polda Jambi.

Mengutip Tribunjambi.com, Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
“Kami memohon maaf atas nama pribadi dan pimpinan kepada keluarga korban, khususnya saudari korban, atas perbuatan personel Polda Jambi,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  Tema Kenduri Sko Sungai Penuh 2026 Usung Masyarakat Adat yang Beradab

Selain kedua anggota Polri tersebut, dua warga sipil berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga turut hadir dalam rangkaian sidang kode etik.

Diketahui, Bripda SA bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur, sementara Bripda NI bertugas di Polda Jambi. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan akan menjalani proses hukum pidana.

Polda Jambi menegaskan bahwa selain proses pidana, penjatuhan sanksi etik ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

Berita Terkait

Bimtek BPD Sungai Penuh di Jambi Tuai Kritik Keras DPRD Soal Fasilitas Hotel
Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai
Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi
Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa
Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global
Festival Kopi Kerinci 2026 Dibuka Bupati Monadi Suguhkan Kopi Gratis
KONI Jambi Beri Penghargaan Atlet Berprestasi di Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026
Tolak Blokir Sertifikat Tanah, Warga Kenali Asam Mengadu ke Kanwil KemenHAM Jambi
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Bimtek BPD Sungai Penuh di Jambi Tuai Kritik Keras DPRD Soal Fasilitas Hotel

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Pungli Parkir Merajalela di Sungai Penuh, Warga Desak Pemkot Terapkan Bayar Nontunai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kemenag Kerinci Gelar Persiapan Duta OMI Tingkat Provinsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh Kepada Hutri Randa

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Mendorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kopi Kerinci Menuju Pasar Global

Berita Terbaru