BI Rate Naik, Cicilan KPR dan Pinjol Berpotensi Membengkak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Getty Images/iStockphoto/ridvan_celik

Foto: Getty Images/iStockphoto/ridvan_celik

Jakarta, Jemarionline.com – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate mulai memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pasalnya, perubahan suku bunga tersebut berpotensi meningkatkan bunga kredit perbankan dan berbagai produk pinjaman lainnya.

Bank Indonesia sebelumnya menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang menghadapi tekanan akibat kondisi ekonomi global.

Meski dampaknya tidak langsung terasa, kenaikan BI Rate dapat memengaruhi bunga kredit rumah, kredit kendaraan, hingga layanan pinjaman online yang menggunakan skema bunga mengambang.

Mengapa BI Rate Berpengaruh pada Cicilan?

BI Rate merupakan suku bunga acuan yang digunakan Bank Indonesia dalam kebijakan moneter.

Ketika BI Rate naik, biaya dana yang harus ditanggung perbankan ikut meningkat. Karena itu, bank sering menyesuaikan bunga kredit agar tetap menjaga margin usaha mereka.

Namun, setiap bank memiliki strategi yang berbeda. Akibatnya, kenaikan bunga kredit tidak selalu sama dengan kenaikan BI Rate.

Cicilan KPR Bisa Ikut Naik

Dampak paling nyata biasanya dirasakan oleh nasabah yang menggunakan KPR dengan bunga floating atau bunga mengambang.

Baca Juga :  Pemutihan PBB Depok, Denda Dihapus 100 Persen

Pengamat perbankan Arianto Muditomo menjelaskan bahwa kenaikan BI Rate dapat mendorong bank menaikkan bunga KPR. Jika bunga kredit meningkat, maka cicilan bulanan nasabah juga akan bertambah.

Sebagai ilustrasi, KPR rumah senilai Rp500 juta dengan tenor 15 tahun dan bunga 10 persen memiliki cicilan sekitar Rp5,37 juta per bulan. Jika bunga naik menjadi 10,5 persen, cicilan dapat meningkat menjadi sekitar Rp5,51 juta per bulan atau bertambah sekitar Rp140 ribu.

Debitur Fixed Rate Lebih Aman

Nasabah yang masih menikmati masa bunga tetap atau fixed rate cenderung lebih aman dari dampak kenaikan suku bunga.

Bank tidak akan langsung mengubah bunga kredit selama masa fixed rate masih berlaku. Karena itu, cicilan mereka tetap sama hingga periode bunga tetap berakhir.

Hal serupa juga berlaku pada KPR subsidi yang memiliki skema bunga tetap sesuai kebijakan pemerintah.

Pinjol dan Kredit Konsumtif Juga Berpotensi Naik

Kenaikan BI Rate tidak hanya memengaruhi KPR. Kredit kendaraan, kartu kredit, pinjaman multiguna, hingga sebagian layanan pinjaman online juga berpotensi mengalami penyesuaian bunga.

Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai proses penyesuaian tersebut tidak terjadi secara instan. Perbankan biasanya melakukan perhitungan terlebih dahulu sebelum mengubah suku bunga kredit kepada nasabah.

Baca Juga :  Diplomasi Prabowo di AS: Tarif Perdagangan Turun, Kerja Sama Energi dan Freeport Menguat

Karena itu, masyarakat masih memiliki waktu untuk menata keuangan sebelum dampak kenaikan bunga benar-benar terasa.

Dampak Biasanya Tidak Langsung Terasa

Pengamat properti Ali Tranghanda menjelaskan bahwa kenaikan bunga KPR biasanya baru terasa beberapa bulan setelah BI Rate naik.

Bank perlu menyesuaikan biaya dana, kondisi likuiditas, dan strategi bisnis mereka sebelum mengubah bunga kredit. Akibatnya, dampak kebijakan moneter sering muncul secara bertahap.

Karena itu, debitur tidak perlu panik. Namun, mereka tetap perlu mengantisipasi kemungkinan kenaikan cicilan di masa mendatang.

Cara Mengantisipasi Kenaikan Cicilan

Masyarakat dapat mengambil beberapa langkah untuk mengurangi risiko kenaikan cicilan.

Pertama, prioritaskan pembayaran utang berbunga tinggi. Kedua, siapkan dana darurat yang cukup untuk menghadapi kemungkinan kenaikan pengeluaran bulanan. Selain itu, debitur juga dapat mempertimbangkan opsi take over kredit ke bank yang menawarkan bunga lebih kompetitif.

Pengamat juga menyarankan masyarakat lebih berhati-hati saat mengambil pinjaman baru selama periode suku bunga tinggi.

Berita Terkait

Harga Emas Dunia Sentuh Level Terendah 11 Minggu, Ini Penyebabnya
Rupiah Melemah, OJK Sebut Perbankan Masih Aman tapi Waspadai Risiko Ini
Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram
NPL KPR BTN Turun Jadi 2,8 Persen, Transformasi Kredit Dorong Kualitas Pembiayaan
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Terburuk Nilai Tukar RI
Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Kini Diatur
OJK Awasi 8 Pindar Bermasalah, 14 Belum Penuhi Modal Minimum
MBG dan Kopdes Dinilai Membebani APBN, Purbaya: Program Fleksibel Bisa Disesuaikan Kondisi Fiskal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIB

BI Rate Naik, Cicilan KPR dan Pinjol Berpotensi Membengkak

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Dunia Sentuh Level Terendah 11 Minggu, Ini Penyebabnya

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Melemah, OJK Sebut Perbankan Masih Aman tapi Waspadai Risiko Ini

Senin, 8 Juni 2026 - 10:56 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram

Senin, 8 Juni 2026 - 08:00 WIB

NPL KPR BTN Turun Jadi 2,8 Persen, Transformasi Kredit Dorong Kualitas Pembiayaan

Berita Terbaru

Foto: Getty Images/iStockphoto/ridvan_celik

Ekonomi

BI Rate Naik, Cicilan KPR dan Pinjol Berpotensi Membengkak

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:00 WIB

(Foto: Magnific)

Kesehatan

Bahaya Kekurangan Gizi Mikro pada Anak yang Sering Tak Disadari

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB