UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

Jemarionline – Pemerintah Indonesia akan menutup akun media sosial anak-anak di bawah 16 tahun. Aturan ini berlaku mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak di dunia digital. Anak-anak sangat rentan terhadap konten negatif dan penipuan online.

Aturan Baru Perlindungan Anak

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga :  Suap Pengurangan Pajak Tambang, KPK Jerat Lima Tersangka di Jakarta Utara

Platform media sosial wajib memverifikasi usia pengguna. Akun anak di bawah 16 tahun bisa dibatasi atau dinonaktifkan.

Platform yang Terdampak

Beberapa platform yang terdampak antara lain:

  • Instagram

  • TikTok

  • Facebook

  • YouTube

  • X (Twitter)

  • Threads

  • Bigo Live

  • Roblox

Platform ini berisiko bagi anak jika tidak diawasi orang tua.

Tujuan Kebijakan

Aturan ini melindungi anak dari:

  • Cyberbullying atau perundungan siber

  • Paparan konten tidak pantas

  • Penipuan online

  • Kecanduan media sosial

Baca Juga :  Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Orang tua diminta aktif mengawasi aktivitas digital anak.

Penerapan Bertahap

Penonaktifan akun tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah dan platform akan melakukannya bertahap.

Kebijakan ini dimulai setelah 28 Maret 2026. Dengan aturan ini, ruang digital diharapkan lebih aman bagi anak-anak.

Berita Terkait

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025
FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK
DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026
Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim
Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri
Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK
Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya
BMKG: Indonesia Berpotensi Panas “Mendidih”, El Nino Mengintai
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:00 WIB

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30 WIB

FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:29 WIB

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:00 WIB

DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim

Berita Terbaru

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Nasional

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Sabtu, 7 Mar 2026 - 12:00 WIB