Jemarionline – Pemerintah Indonesia akan menutup akun media sosial anak-anak di bawah 16 tahun. Aturan ini berlaku mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak di dunia digital. Anak-anak sangat rentan terhadap konten negatif dan penipuan online.
Aturan Baru Perlindungan Anak
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Platform media sosial wajib memverifikasi usia pengguna. Akun anak di bawah 16 tahun bisa dibatasi atau dinonaktifkan.
Platform yang Terdampak
Beberapa platform yang terdampak antara lain:
-
Instagram
-
TikTok
-
Facebook
-
YouTube
-
X (Twitter)
-
Threads
-
Bigo Live
-
Roblox
Platform ini berisiko bagi anak jika tidak diawasi orang tua.
Tujuan Kebijakan
Aturan ini melindungi anak dari:
-
Cyberbullying atau perundungan siber
-
Paparan konten tidak pantas
-
Penipuan online
-
Kecanduan media sosial
Orang tua diminta aktif mengawasi aktivitas digital anak.
Penerapan Bertahap
Penonaktifan akun tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah dan platform akan melakukannya bertahap.
Kebijakan ini dimulai setelah 28 Maret 2026. Dengan aturan ini, ruang digital diharapkan lebih aman bagi anak-anak.









