Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

JAKARTA — Besaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan menyebutkan penghasilan yang diterima sebagian guru bahkan lebih rendah dibanding tenaga honorer.

Kondisi tersebut memicu keluhan para tenaga pendidik. Pasalnya, tanggung jawab pekerjaan yang mereka jalankan dinilai hampir sama dengan guru lainnya, namun kesejahteraan yang diterima berbeda jauh.

Gaji Dinilai Tidak Layak

Perwakilan guru PPPK paruh waktu menyampaikan bahwa besaran gaji yang diterima sangat bervariasi di setiap daerah. Ada guru yang hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan. Bahkan, dalam beberapa kasus, penghasilan disebut hampir tidak ada.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Tanggapi Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Situasi ini membuat banyak guru merasa kebijakan PPPK paruh waktu belum sepenuhnya memberikan kepastian kesejahteraan.

Penjelasan Pemerintah

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjelaskan bahwa rendahnya gaji PPPK paruh waktu berkaitan dengan sistem pembiayaan yang masih bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Saat ini, skema PPPK paruh waktu belum memiliki standar penggajian nasional yang seragam. Karena itu, daerah dengan kondisi fiskal terbatas hanya mampu memberikan gaji sesuai kemampuan keuangan masing-masing.

Baca Juga :  Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Bergantung pada Regulasi Lanjutan

Pemerintah menyebut program PPPK paruh waktu merupakan langkah transisi dalam penataan tenaga honorer secara nasional. Ke depan, status guru masih berpeluang ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu apabila regulasi dan anggaran telah siap.

Namun, selama aturan lanjutan belum ditetapkan, kepastian penghasilan dan keberlanjutan kontrak kerja masih menjadi perhatian utama para guru.

Evaluasi Masih Dilakukan

Pemerintah menegaskan evaluasi terhadap kebijakan ini terus berjalan. Tujuannya agar sistem pengangkatan tenaga pendidik tetap berjalan sekaligus mempertimbangkan kemampuan anggaran negara dan daerah.

Berita Terkait

Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
19 Mobil Golf di Mina Siaga Bantu Jemaah Lansia Saat Lontar Jumrah
Jadwal Kepulangan Haji NTB 2026 Sudah Keluar, Kloter Pertama Tiba 1 Juni
97.853 Penumpang Padati Soetta H+1 Idul Adha, Arus Masih Ramai
SIM Mati Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Lengkapnya
MUI Nilai Kurban Prabowo lewat APBN Tetap Sah
Prabowo Shalat Id di Paris, Didit Ikut Mendampingi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:10 WIB

19 Mobil Golf di Mina Siaga Bantu Jemaah Lansia Saat Lontar Jumrah

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:00 WIB

Jadwal Kepulangan Haji NTB 2026 Sudah Keluar, Kloter Pertama Tiba 1 Juni

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:00 WIB

97.853 Penumpang Padati Soetta H+1 Idul Adha, Arus Masih Ramai

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:00 WIB

SIM Mati Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Dok. Youtube BPJS Kesehatan

Ekonomi

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran Tahun Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Bisnis

IHSG Tiba-tiba Anjlok, Saham Bank Besar Kompak Melemah

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB