Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

JAKARTA — Besaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan menyebutkan penghasilan yang diterima sebagian guru bahkan lebih rendah dibanding tenaga honorer.

Kondisi tersebut memicu keluhan para tenaga pendidik. Pasalnya, tanggung jawab pekerjaan yang mereka jalankan dinilai hampir sama dengan guru lainnya, namun kesejahteraan yang diterima berbeda jauh.

Gaji Dinilai Tidak Layak

Perwakilan guru PPPK paruh waktu menyampaikan bahwa besaran gaji yang diterima sangat bervariasi di setiap daerah. Ada guru yang hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan. Bahkan, dalam beberapa kasus, penghasilan disebut hampir tidak ada.

Baca Juga :  KRL Duri-Tangerang Berhenti Setelah Tiga Ledakan

Situasi ini membuat banyak guru merasa kebijakan PPPK paruh waktu belum sepenuhnya memberikan kepastian kesejahteraan.

Penjelasan Pemerintah

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjelaskan bahwa rendahnya gaji PPPK paruh waktu berkaitan dengan sistem pembiayaan yang masih bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Saat ini, skema PPPK paruh waktu belum memiliki standar penggajian nasional yang seragam. Karena itu, daerah dengan kondisi fiskal terbatas hanya mampu memberikan gaji sesuai kemampuan keuangan masing-masing.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Siap Hentikan Proses Hukum Guru Honorer di Jambi

Bergantung pada Regulasi Lanjutan

Pemerintah menyebut program PPPK paruh waktu merupakan langkah transisi dalam penataan tenaga honorer secara nasional. Ke depan, status guru masih berpeluang ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu apabila regulasi dan anggaran telah siap.

Namun, selama aturan lanjutan belum ditetapkan, kepastian penghasilan dan keberlanjutan kontrak kerja masih menjadi perhatian utama para guru.

Evaluasi Masih Dilakukan

Pemerintah menegaskan evaluasi terhadap kebijakan ini terus berjalan. Tujuannya agar sistem pengangkatan tenaga pendidik tetap berjalan sekaligus mempertimbangkan kemampuan anggaran negara dan daerah.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB