Tiga Kali Direvisi, Aturan Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor Kini Semakin Longgar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ekspor.(SHUTTERSTOCK/APCHANEL)

Ilustrasi ekspor.(SHUTTERSTOCK/APCHANEL)

Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah kembali menyesuaikan kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Setelah tiga kali revisi sejak pertama kali berlaku, aturan tersebut kini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha ekspor.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan memperkuat cadangan devisa nasional dan mempertahankan daya saing eksportir. Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian dalam negeri.

Kebijakan terbaru tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.

Pemerintah Terus Menyempurnakan Aturan DHE

Pemerintah menerapkan kebijakan DHE SDA untuk menjaga sebagian hasil ekspor tetap berada dalam sistem keuangan Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap cadangan devisa nasional semakin kuat dan stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga.

Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku usaha menyampaikan berbagai masukan terkait implementasi aturan tersebut. Banyak eksportir membutuhkan fleksibilitas yang lebih besar agar aktivitas bisnis internasional tetap berjalan lancar.

Karena itu, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian. Melalui berbagai revisi, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan kebutuhan dunia usaha.

Selain itu, perubahan aturan juga bertujuan meningkatkan kepatuhan eksportir tanpa menghambat kegiatan perdagangan internasional.

Aturan Terbaru Beri Ruang Lebih Luas bagi Eksportir

Dalam ketentuan terbaru, pemerintah tetap mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam menempatkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran dibanding aturan sebelumnya. Langkah tersebut memungkinkan eksportir mengelola dana mereka dengan lebih efisien sesuai kebutuhan bisnis.

Selain itu, pemerintah menyesuaikan ketentuan penggunaan dana DHE agar eksportir lebih mudah memenuhi kebutuhan operasional, membayar kewajiban luar negeri, dan menjalankan aktivitas perdagangan.

Baca Juga :  Dividen BBRI 2026 Rp52,1 Triliun, Likuiditas Tetap Kuat

Selanjutnya, otoritas juga memperluas pilihan instrumen penempatan dana. Dengan demikian, eksportir memiliki lebih banyak opsi untuk mengelola devisa hasil ekspor mereka.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga kelancaran aktivitas ekspor nasional.

Eksportir Nonmigas Wajib Menempatkan DHE di Dalam Negeri

Aturan terbaru mewajibkan eksportir nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan.

Sementara itu, sektor migas tetap mengikuti ketentuan retensi sebesar 30 persen dengan masa penempatan selama tiga bulan.

Eksportir wajib menempatkan dana tersebut melalui rekening khusus yang berada dalam sistem keuangan nasional. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan devisa hasil ekspor tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian domestik.

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka pengecualian untuk sejumlah transaksi tertentu yang berasal dari kerja sama bilateral maupun skema perdagangan khusus.

Karena itu, pelaku usaha dengan karakteristik bisnis tertentu tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor sesuai kebutuhan operasional mereka.

Pemerintah Ingin Menjaga Stabilitas Rupiah

Pemerintah menilai kebijakan DHE SDA memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Semakin besar devisa yang berada di dalam negeri, semakin kuat pula cadangan likuiditas valuta asing yang tersedia. Kondisi tersebut membantu meningkatkan ketahanan ekonomi nasional ketika terjadi gejolak di pasar keuangan global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperkuat stabilitas ekonomi melalui berbagai instrumen kebijakan.

Selain menjaga arus devisa, pemerintah juga berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para eksportir.

Karena itu, setiap perubahan aturan selalu mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan kebutuhan pelaku usaha.

Bank Indonesia Dukung Kebijakan DHE

Bank Indonesia menyambut positif implementasi aturan terbaru DHE SDA.

Baca Juga :  Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI Terbaru April 2026, Ini Rinciannya

Selain itu, peningkatan devisa yang tersimpan di dalam negeri dapat memperkuat ketahanan pasar keuangan Indonesia terhadap berbagai tekanan eksternal.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa devisa hasil ekspor perlu memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Karena itu, Bank Indonesia terus menyiapkan berbagai instrumen pendukung yang memudahkan eksportir dalam mengelola dana DHE.

Di samping itu, bank sentral juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Dunia Usaha Mendapat Kepastian yang Lebih Baik

Pelaku usaha pada dasarnya mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat cadangan devisa nasional. Namun, eksportir juga membutuhkan kepastian dan fleksibilitas agar dapat menjalankan bisnis secara efisien.

Karena itu, revisi aturan yang dilakukan pemerintah mendapat perhatian positif dari sejumlah pelaku usaha.

Dengan aturan yang lebih fleksibel, eksportir tetap dapat memenuhi kewajiban penempatan devisa tanpa mengganggu kebutuhan operasional perusahaan.

Selain itu, kebijakan tersebut membantu menjaga daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Keseimbangan antara kepentingan negara dan kebutuhan dunia usaha menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi aturan ini.

Pemerintah Akan Terus Melakukan Evaluasi

Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi terhadap kebijakan DHE SDA akan terus berlangsung secara berkala.

Melalui evaluasi tersebut, pemerintah ingin memastikan aturan berjalan efektif dan tetap relevan dengan perkembangan ekonomi global.

Jika diperlukan, pemerintah dapat melakukan penyesuaian tambahan sesuai kondisi pasar dan kebutuhan nasional.

Selain itu, pemerintah juga akan terus berdialog dengan pelaku usaha agar kebijakan yang diterapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pihak.

Dengan pendekatan yang lebih fleksibel, pemerintah berharap devisa hasil ekspor dapat memperkuat perekonomian nasional tanpa menghambat aktivitas perdagangan internasiona . (man)

Berita Terkait

Kementan Buka Peluang Bisnis Dapur Susu untuk MBG, Modal Mulai di Bawah Rp5 Miliar
Rupiah Melemah, Kurs Jual Dollar AS di Bank Tembus Rp 18.010
Harga Gas Naik dan Produk China Membanjir, Industri Tekstil Indonesia Makin Tertekan
Prabowo Soroti Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Ajak Semua Pihak Jujur Melihat Kenyataan
Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026 Berubah, Pertamax Turbo Naik dan Dex Series Turun
Danantara Umumkan Petinggi DSI Pekan Depan, Ini Bocorannya
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Tekanan Akan Mereda dalam Beberapa Bulan
Ekspor Batu Bara dan Sawit Wajib Lapor DSI Mulai 1 Juni 2026, Ini Aturannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:00 WIB

Kementan Buka Peluang Bisnis Dapur Susu untuk MBG, Modal Mulai di Bawah Rp5 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:00 WIB

Tiga Kali Direvisi, Aturan Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor Kini Semakin Longgar

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:00 WIB

Rupiah Melemah, Kurs Jual Dollar AS di Bank Tembus Rp 18.010

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:00 WIB

Harga Gas Naik dan Produk China Membanjir, Industri Tekstil Indonesia Makin Tertekan

Senin, 1 Juni 2026 - 21:00 WIB

Prabowo Soroti Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Ajak Semua Pihak Jujur Melihat Kenyataan

Berita Terbaru