Ekspor Batu Bara dan Sawit Wajib Lapor DSI Mulai 1 Juni 2026, Ini Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Heri Purnomo/Detik.com

Foto: Heri Purnomo/Detik.com

JAKARTA, Jemarionline.com – Pemerintah mulai menerapkan aturan baru untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Mulai Senin, 1 Juni 2026, eksportir batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy) harus melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Langkah tersebut menjadi bagian dari masa transisi menuju sistem ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis. Pada tahap awal, perusahaan tetap menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa sambil mulai menyesuaikan mekanisme pelaporan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat pengawasan dan memperbaiki kualitas data ekspor nasional.

Masa Transisi Dimulai 1 Juni 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah memulai masa transisi pada 1 Juni 2026.

Selama periode tersebut, eksportir tetap menjalankan kegiatan ekspor secara mandiri. Namun, setiap perusahaan harus mengirim laporan kegiatan ekspor kepada PT DSI.

Airlangga menegaskan bahwa aturan baru tidak langsung mengubah proses ekspor yang selama ini berjalan.

Pemerintah menargetkan sistem ekspor satu pintu dapat berjalan penuh mulai 1 Januari 2027.

Baca Juga :  IHSG Goyang Jelang Pengumuman MSCI, Danantara Sebut Ada Faktor Lain

Karena itu, pemerintah memberikan waktu penyesuaian kepada pelaku usaha sebelum implementasi penuh dimulai.

Tiga Komoditas Masuk Tahap Awal

Pada tahap awal, aturan pelaporan mencakup tiga komoditas utama, yaitu:

  • Batu bara
  • Kelapa sawit (CPO)
  • Ferro alloy atau besi paduan

Ketiga sektor tersebut memberi kontribusi besar terhadap ekspor nasional dan menjadi bagian penting dalam penerimaan negara.

Data pemerintah menunjukkan nilai ekspor dari tiga komoditas tersebut mencapai sekitar US$66,13 miliar atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional.

Melalui pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas ekspor tercatat dengan lebih akurat.

Pelaporan Menggunakan Sistem CEISA 4.0

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyiapkan sistem pelaporan melalui portal CEISA 4.0.

Melalui platform tersebut, eksportir dapat mengirim laporan kegiatan ekspor secara terintegrasi selama masa transisi berlangsung.

Sistem ini juga membantu sinkronisasi data antara pelaku usaha dan lembaga yang mengawasi kegiatan ekspor.

Baca Juga :  Kebijakan WFH 1 Hari Sepekan Bakal Diumumkan Hari Ini

Setelah masa awal berjalan, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaannya selama tiga bulan pertama.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan penyempurnaan kebijakan berikutnya.

Pemerintah Ingin Perkuat Pengawasan

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah ingin memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi data ekspor nasional.

Selain itu, pemerintah juga ingin menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan mengurangi potensi pelarian devisa hasil ekspor.

Di sisi lain, pemerintah memastikan aturan baru tidak mengganggu kontrak dagang maupun pengiriman barang yang telah berjalan sebelumnya.

Karena itu, pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor selama memenuhi kewajiban pelaporan.

Pelaku Usaha Mulai Menyesuaikan

Sejumlah pelaku usaha mulai menyesuaikan prosedur administrasi agar dapat mengikuti ketentuan baru tersebut.

Pemerintah juga membuka ruang koordinasi selama masa transisi agar proses adaptasi berjalan lebih lancar.

Selain menjaga stabilitas ekspor, pemerintah ingin memastikan sistem baru dapat meningkatkan daya saing perdagangan Indonesia di pasar global. (man)

Berita Terkait

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi
Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Penjelasannya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:00 WIB

Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB