Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) selesai pada 2026.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan pemerintah memasukkan aspirasi masyarakat Papua sebagai bagian penting dalam penyusunan regulasi baru, sekaligus memperkuat perlindungan HAM di era digital.
Pemerintah Dorong Revisi UU HAM Masuk Target 2026
Pemerintah mempercepat pembahasan revisi UU HAM karena aturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab perkembangan zaman.
Mugiyanto menyebut revisi ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga pemerintah dan DPR segera membahasnya secara terarah.
Ia menegaskan pemerintah ingin menghadirkan regulasi HAM yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Pemerintah juga menetapkan target penyelesaian pada 2026 agar aturan baru bisa segera diterapkan.
Aspirasi Papua Masuk Dalam Penyusunan Revisi UU HAM
Pemerintah membuka ruang luas bagi aspirasi masyarakat Papua dalam proses revisi UU HAM. Mugiyanto memastikan setiap masukan dari berbagai kelompok masyarakat akan masuk dalam pertimbangan penyusunan draf akhir.
Dalam uji publik di Jayapura, pemerintah berdialog langsung dengan masyarakat untuk menyerap berbagai pandangan. Pendekatan ini memperkuat partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan HAM nasional.
Namun pemerintah menegaskan tidak semua usulan teknis bisa masuk ke dalam undang-undang. Pemerintah akan mengatur detail pelaksanaan melalui aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP).
Pemerintah Perluas Cakupan Perlindungan HAM di Era Digital
Mugiyanto menjelaskan UU HAM yang berlaku saat ini masih berfokus pada konteks transisi demokrasi.
Pemerintah memasukkan perlindungan hak digital, hak atas privasi, serta perlindungan data pribadi dalam revisi. Pemerintah juga menyoroti perkembangan teknologi yang memengaruhi ruang hidup masyarakat.
Selain itu, pemerintah mulai membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap perlindungan HAM. Pemerintah ingin memastikan teknologi tidak menimbulkan pelanggaran hak warga negara.
Uji Publik Jayapura Serap Banyak Masukan Masyarakat
Pemerintah menggelar uji publik revisi UU HAM di Jayapura sebagai bagian dari proses partisipasi publik. Forum ini juga menindaklanjuti rekomendasi dari Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) yang membahas isu-isu strategis di Papua.
Masyarakat Papua menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari hak atas tanah adat hingga perlindungan perempuan dan anak. Mereka juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan dan dampak aktivitas pertambangan ilegal.
Tokoh masyarakat Suku Elseng menekankan bahwa perlindungan HAM harus menghasilkan keadilan nyata. Ia menilai regulasi saja tidak cukup jika tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Usulan Penguatan Lembaga HAM dan Keterwakilan Daerah
Peserta uji publik mendorong pemerintah memperkuat lembaga HAM di Indonesia. Mereka juga meminta peningkatan keterwakilan masyarakat Indonesia Timur dalam lembaga nasional.
Selain itu, peserta mengusulkan pembentukan UPTD di provinsi baru untuk memperkuat layanan HAM di daerah. Mereka juga meminta pemerintah meningkatkan transparansi penggunaan dana otonomi khusus (Otsus).
Pemerintah mencatat seluruh masukan tersebut sebagai bahan penting dalam revisi UU HAM. Pemerintah akan menyesuaikan implementasi dengan mekanisme aturan turunan.
Penguatan Komnas HAM Jadi Fokus Revisi
Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, menegaskan pemerintah menyusun revisi UU HAM secara komprehensif. Ia menyebut regulasi baru harus mampu menjawab tantangan HAM modern secara menyeluruh.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan kelembagaan agar norma hukum berjalan efektif. Dalam hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tetap berperan sebagai lembaga utama pengawasan HAM.
Pemerintah juga membahas penguatan kelembagaan melalui pendanaan khusus. Salah satu opsi yang dikaji adalah pembentukan dana abadi untuk mendukung program HAM dan demokrasi.
Pemerintah Masukkan Isu AI dan Data Pribadi
Pemerintah memasukkan isu perlindungan data pribadi dalam revisi UU HAM. Langkah ini mengikuti meningkatnya penggunaan layanan digital di berbagai sektor.
Pemerintah juga membahas dampak kecerdasan buatan terhadap hak masyarakat. Regulasi baru diharapkan mampu mengantisipasi potensi pelanggaran di masa depan.
Dengan pembaruan ini, pemerintah ingin memperkuat sistem perlindungan HAM agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.(ar)









