Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir satgas PKH Barita Simanjuntak( Poto : kompas.com ).

Jubir satgas PKH Barita Simanjuntak( Poto : kompas.com ).

Jakarta, jemarionline.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan fakta bahwa PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) sempat menolak uji kontainer mineral rare earth saat pemeriksaan di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau. Temuan ini langsung menjadi perhatian penyidik dalam dugaan pelanggaran ekspor mineral.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa tim membutuhkan uji sampel untuk memastikan isi kontainer sesuai dokumen ekspor. Namun, pihak perusahaan tidak menyetujui proses tersebut.

“Ketika kami mau membuktikan isi material itu, mereka menolak,” kata Barita.

Pemeriksaan Kontainer di Batam

Tim TNI Angkatan Laut bersama Satgas PKH memeriksa kontainer berisi material mineral yang diduga termasuk kelompok rare earth.

Mereka mencocokkan dokumen ekspor dengan isi fisik barang. Tim juga mengambil sampel untuk diuji di laboratorium agar hasilnya lebih akurat.

Baca Juga :  Mendes Yandri Dorong Apdesi Sukseskan Program Prabowo

Satgas PKH menyebut prosedur ini penting untuk memastikan semua barang ekspor sesuai aturan.

Penolakan Uji Sampel Jadi Sorotan

Satgas PKH menilai penolakan PT PMM terhadap uji sampel sebagai hal yang janggal dalam proses pemeriksaan.

Barita membandingkan dengan perusahaan lain yang bersikap terbuka saat diperiksa.

“Ada perusahaan lain yang kooperatif. Mereka cocokkan dokumen dengan barang di lapangan,” ujarnya.

Penolakan ini membuat penyidik memperdalam kasus lebih lanjut.

Hasil Lab Temukan Indikasi Awal

Hasil uji laboratorium dari sampel material menunjukkan adanya kandungan yang masuk kategori ketat dalam aturan ekspor mineral.

Barita menegaskan bahwa aturan ekspor pasir jarang atau rare earth memang sangat ketat di Indonesia.

“Dari hasil uji lab, kami melihat ada indikasi pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga :  44 Personel Yonko 463 Pasgat TNI AU Siap Bertugas di Perbatasan RI–PNG

Penyidik kini menelusuri lebih jauh apakah kasus ini masuk pelanggaran pidana, administrasi, atau aturan pertambangan.

PT PMM Bantah Tuduhan

PT Putraprima Mineral Mandiri membantah tuduhan yang mengaitkan mereka dengan ekspor ilegal atau material berbahaya.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menegaskan bahwa perusahaan sudah memiliki dokumen resmi lengkap, termasuk hasil uji Sucofindo dan PEB dari Bea Cukai.

“Kami datang untuk menolak tuduhan itu. Itu tidak benar,” kata Poltak.

Ia juga menilai dokumen resmi tidak akan terbit jika material benar mengandung unsur berbahaya.

Kasus ini masih berjalan. Tim Jampidsus bersama Satgas PKH terus mendalami temuan di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam ekspor mineral tersebut.(ar)

Berita Terkait

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB