Pemerintah Tunda Penyerahan DIM Revisi UU Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas( Poto : KOMPAS.com ).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas( Poto : KOMPAS.com ).

Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah menunda penyerahan DIM revisi UU Polri kepada Komisi III DPR RI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut tim pemerintah masih menjalankan konsultasi untuk mematangkan isi revisi sebelum menyerahkannya ke DPR.

Supratman menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Senin (26/5/2026). Ia meminta tambahan waktu agar pemerintah bisa menyelesaikan pembahasan internal lebih dulu.

“Kami masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas rancangan undang-undang ini,” ujar Supratman dalam rapat tersebut.

Pemerintah Ingin Perkuat Polri

Pemerintah menilai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi saat ini. Selama lebih dari dua dekade, tantangan keamanan terus berubah dan kebutuhan masyarakat ikut berkembang.

Karena itu, pemerintah ingin memperbarui aturan agar Polri mampu bekerja lebih profesional, transparan, dan dekat dengan masyarakat.

Supratman menegaskan negara harus memperkuat institusi kepolisian supaya aparat bisa menjalankan tugas secara bersih dan akuntabel.

Fokus Utama Revisi UU Polri

Pemerintah menyiapkan lima fokus utama dalam revisi UU Polri. Fokus pertama menyasar penguatan transparansi dan profesionalisme anggota kepolisian saat menjalankan tugas.

Baca Juga :  Akses Keadilan Diperluas, Posbankum Jangkau Kelurahan di Jambi

Pemerintah juga ingin memperkuat pendekatan humanis dalam pelayanan dan penegakan hukum. Langkah itu diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Fokus kedua mengatur penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Pemerintah ingin membuat aturan yang lebih jelas agar penempatan jabatan tidak menimbulkan perdebatan di publik.

Aturan Pensiun Ikut Berubah

Pemerintah juga memasukkan pembahasan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi UU ini. Pemerintah menilai aturan pensiun perlu menyesuaikan kebutuhan organisasi dan sistem pembinaan karier di tubuh Polri.

Pembahasan itu menjadi salah satu poin yang paling banyak menarik perhatian publik. Sebab, perubahan usia pensiun akan berdampak langsung pada struktur jabatan dan regenerasi di internal kepolisian.

Pendidikan Polisi Akan Diperbarui

Selain membahas pensiun, pemerintah juga ingin memperkuat kurikulum pendidikan kepolisian. Materi tentang hak asasi manusia, demokrasi, dan pelayanan humanis akan mendapat perhatian lebih besar.

Pemerintah berharap anggota Polri memiliki kemampuan yang lebih baik dalam melayani masyarakat sekaligus memahami prinsip perlindungan HAM.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Minta Hakim Ad Hoc Dilibatkan di Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus

Dengan perubahan itu, institusi kepolisian diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial dan tuntutan masyarakat modern.

Kompolnas Dapat Tambahan Peran

Pemerintah juga berencana memperkuat Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Dalam revisi UU Polri, pemerintah ingin menambah tugas dan kewenangan lembaga tersebut.

Selain itu, pemerintah juga ingin membuat proses pemilihan anggota Kompolnas lebih terbuka dan berbasis kompetensi.

Langkah itu bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap institusi kepolisian agar berjalan lebih efektif dan transparan.

Pembahasan Lanjut pada Masa Sidang Berikutnya

Meski belum menyerahkan DIM revisi UU Polri, pemerintah memastikan pembahasan bersama DPR tetap berlanjut. Setelah konsultasi selesai, pemerintah akan menyerahkan DIM pada masa sidang berikutnya.

Supratman menegaskan pemerintah siap membahas revisi UU Polri secara mendalam bersama DPR RI sesuai aturan yang berlaku.

Revisi UU Polri kini menjadi perhatian publik karena menyangkut reformasi kepolisian, sistem pengawasan, hingga pelayanan hukum kepada masyarakat.(ar)

Berita Terkait

Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
19 Mobil Golf di Mina Siaga Bantu Jemaah Lansia Saat Lontar Jumrah
Jadwal Kepulangan Haji NTB 2026 Sudah Keluar, Kloter Pertama Tiba 1 Juni
97.853 Penumpang Padati Soetta H+1 Idul Adha, Arus Masih Ramai
SIM Mati Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Lengkapnya
MUI Nilai Kurban Prabowo lewat APBN Tetap Sah
Prabowo Shalat Id di Paris, Didit Ikut Mendampingi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:10 WIB

19 Mobil Golf di Mina Siaga Bantu Jemaah Lansia Saat Lontar Jumrah

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:00 WIB

Jadwal Kepulangan Haji NTB 2026 Sudah Keluar, Kloter Pertama Tiba 1 Juni

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:00 WIB

97.853 Penumpang Padati Soetta H+1 Idul Adha, Arus Masih Ramai

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:00 WIB

SIM Mati Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Dok. Youtube BPJS Kesehatan

Ekonomi

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran Tahun Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Bisnis

IHSG Tiba-tiba Anjlok, Saham Bank Besar Kompak Melemah

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB