Pemerintah Tunda Penyerahan DIM Revisi UU Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas( Poto : KOMPAS.com ).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas( Poto : KOMPAS.com ).

Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah menunda penyerahan DIM revisi UU Polri kepada Komisi III DPR RI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut tim pemerintah masih menjalankan konsultasi untuk mematangkan isi revisi sebelum menyerahkannya ke DPR.

Supratman menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Senin (26/5/2026). Ia meminta tambahan waktu agar pemerintah bisa menyelesaikan pembahasan internal lebih dulu.

“Kami masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas rancangan undang-undang ini,” ujar Supratman dalam rapat tersebut.

Pemerintah Ingin Perkuat Polri

Pemerintah menilai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi saat ini. Selama lebih dari dua dekade, tantangan keamanan terus berubah dan kebutuhan masyarakat ikut berkembang.

Karena itu, pemerintah ingin memperbarui aturan agar Polri mampu bekerja lebih profesional, transparan, dan dekat dengan masyarakat.

Supratman menegaskan negara harus memperkuat institusi kepolisian supaya aparat bisa menjalankan tugas secara bersih dan akuntabel.

Fokus Utama Revisi UU Polri

Pemerintah menyiapkan lima fokus utama dalam revisi UU Polri. Fokus pertama menyasar penguatan transparansi dan profesionalisme anggota kepolisian saat menjalankan tugas.

Baca Juga :  Enam Daerah di Jawa Timur Siaga Kekeringan pada Musim Kemarau

Pemerintah juga ingin memperkuat pendekatan humanis dalam pelayanan dan penegakan hukum. Langkah itu diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Fokus kedua mengatur penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Pemerintah ingin membuat aturan yang lebih jelas agar penempatan jabatan tidak menimbulkan perdebatan di publik.

Aturan Pensiun Ikut Berubah

Pemerintah juga memasukkan pembahasan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi UU ini. Pemerintah menilai aturan pensiun perlu menyesuaikan kebutuhan organisasi dan sistem pembinaan karier di tubuh Polri.

Pembahasan itu menjadi salah satu poin yang paling banyak menarik perhatian publik. Sebab, perubahan usia pensiun akan berdampak langsung pada struktur jabatan dan regenerasi di internal kepolisian.

Pendidikan Polisi Akan Diperbarui

Selain membahas pensiun, pemerintah juga ingin memperkuat kurikulum pendidikan kepolisian. Materi tentang hak asasi manusia, demokrasi, dan pelayanan humanis akan mendapat perhatian lebih besar.

Pemerintah berharap anggota Polri memiliki kemampuan yang lebih baik dalam melayani masyarakat sekaligus memahami prinsip perlindungan HAM.

Baca Juga :  Seskab Cek Kereta Kerakyatan, Sapa Pemudik di Stasiun Pasar Senen

Dengan perubahan itu, institusi kepolisian diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial dan tuntutan masyarakat modern.

Kompolnas Dapat Tambahan Peran

Pemerintah juga berencana memperkuat Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Dalam revisi UU Polri, pemerintah ingin menambah tugas dan kewenangan lembaga tersebut.

Selain itu, pemerintah juga ingin membuat proses pemilihan anggota Kompolnas lebih terbuka dan berbasis kompetensi.

Langkah itu bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap institusi kepolisian agar berjalan lebih efektif dan transparan.

Pembahasan Lanjut pada Masa Sidang Berikutnya

Meski belum menyerahkan DIM revisi UU Polri, pemerintah memastikan pembahasan bersama DPR tetap berlanjut. Setelah konsultasi selesai, pemerintah akan menyerahkan DIM pada masa sidang berikutnya.

Supratman menegaskan pemerintah siap membahas revisi UU Polri secara mendalam bersama DPR RI sesuai aturan yang berlaku.

Revisi UU Polri kini menjadi perhatian publik karena menyangkut reformasi kepolisian, sistem pengawasan, hingga pelayanan hukum kepada masyarakat.(ar)

Berita Terkait

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB