STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya! ( Poto : dok.KOMPAS.com/ Selma Aulia )

STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya! ( Poto : dok.KOMPAS.com/ Selma Aulia )

Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini menjadi terobosan penting untuk mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Korlantas Polri menyatakan bahwa mereka telah menguji kebijakan ini di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat. Hasil uji coba menunjukkan respons positif dari masyarakat, terutama dari pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan mengurus perpanjangan STNK.

Solusi Bagi Pemilik Kendaraan Bekas

Banyak masyarakat membeli kendaraan bekas tanpa langsung melakukan proses balik nama. Kondisi ini sering menimbulkan kendala saat mereka ingin memperpanjang STNK karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.

Melihat kondisi tersebut, Korlantas Polri menghadirkan solusi dengan menghapus kewajiban penggunaan KTP pemilik lama dalam proses perpanjangan STNK tahunan. Dengan aturan baru ini, masyarakat bisa mengurus pajak kendaraan dengan lebih mudah dan cepat.

Baca Juga :  "Kabar Gembira" Bagi Siswa Yang Berprestasi Di Tingkat Nasional Dan Internasional

Kebijakan ini juga membantu mengurangi praktik peminjaman identitas yang berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Tetap Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

Meski pemerintah memberikan kemudahan, masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi lainnya. Petugas tetap mewajibkan pemilik kendaraan untuk membawa STNK asli serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, pemohon juga harus mengikuti prosedur yang berlaku di Samsat untuk memastikan data kendaraan tetap valid dan terdata dengan baik. Pemerintah menegaskan bahwa kemudahan ini tidak mengurangi aspek pengawasan terhadap legalitas kendaraan.

Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan

Korlantas Polri berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selama ini, banyak kendaraan yang menunggak pajak karena terkendala dokumen administrasi, khususnya KTP pemilik lama.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

Dengan proses yang lebih sederhana, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda kewajiban pajaknya. Pemerintah juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Segera Diterapkan Secara Nasional

Setelah melalui tahap uji coba, Korlantas Polri berencana menerapkan kebijakan ini secara nasional dalam waktu dekat. Langkah ini bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat dari kemudahan layanan administrasi kendaraan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih praktis, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, proses perpanjangan STNK menjadi lebih efisien tanpa mengabaikan aspek hukum dan administrasi.***

Berita Terkait

Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal
Arab Saudi Buka Gelombang Kedua Pendaftaran Haji 2026
Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan
Gaji 13 PNS 2026 Dipangkas Jadi 25%, Ini Penjelasan Menkeu
KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan
Kader NasDem Geruduk Kantor Tempo, Protes Sampul Majalah
DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”
Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya!

Rabu, 15 April 2026 - 16:30 WIB

Arab Saudi Buka Gelombang Kedua Pendaftaran Haji 2026

Rabu, 15 April 2026 - 14:26 WIB

Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan

Rabu, 15 April 2026 - 09:00 WIB

Gaji 13 PNS 2026 Dipangkas Jadi 25%, Ini Penjelasan Menkeu

Rabu, 15 April 2026 - 00:00 WIB

KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan

Berita Terbaru

Perundingan Lebanon–Israel Berakhir, Ini Hasil yang Disepakati ( Poto : dok.AFP/OLIVER CONTRERAS/CNBC Indonesia )

Internasional

Perundingan Lebanon–Israel Berakhir, Ini Hasil yang Disepakati

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:30 WIB

OJK Perkuat Peran Pesantren Lewat FEBIS dan SAKINAH (Poto:dok.OJK)

Ekonomi

OJK Perkuat Peran Pesantren Lewat FEBIS dan SAKINAH

Rabu, 15 Apr 2026 - 20:30 WIB

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-78 Pesisir Selatan

Daerah

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-78 Pesisir Selatan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:30 WIB