STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya! ( Poto : dok.KOMPAS.com/ Selma Aulia )

STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya! ( Poto : dok.KOMPAS.com/ Selma Aulia )

Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini menjadi terobosan penting untuk mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Korlantas Polri menyatakan bahwa mereka telah menguji kebijakan ini di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat. Hasil uji coba menunjukkan respons positif dari masyarakat, terutama dari pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan mengurus perpanjangan STNK.

Solusi Bagi Pemilik Kendaraan Bekas

Banyak masyarakat membeli kendaraan bekas tanpa langsung melakukan proses balik nama. Kondisi ini sering menimbulkan kendala saat mereka ingin memperpanjang STNK karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.

Melihat kondisi tersebut, Korlantas Polri menghadirkan solusi dengan menghapus kewajiban penggunaan KTP pemilik lama dalam proses perpanjangan STNK tahunan. Dengan aturan baru ini, masyarakat bisa mengurus pajak kendaraan dengan lebih mudah dan cepat.

Baca Juga :  Waspadai Penipuan Mengatasnamakan E-Tilang, Ini Ciri dan Cara Konfirmasi Resminya

Kebijakan ini juga membantu mengurangi praktik peminjaman identitas yang berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Tetap Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

Meski pemerintah memberikan kemudahan, masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi lainnya. Petugas tetap mewajibkan pemilik kendaraan untuk membawa STNK asli serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, pemohon juga harus mengikuti prosedur yang berlaku di Samsat untuk memastikan data kendaraan tetap valid dan terdata dengan baik. Pemerintah menegaskan bahwa kemudahan ini tidak mengurangi aspek pengawasan terhadap legalitas kendaraan.

Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan

Korlantas Polri berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selama ini, banyak kendaraan yang menunggak pajak karena terkendala dokumen administrasi, khususnya KTP pemilik lama.

Baca Juga :  Pajak Kijang Innova Reborn Diesel Matic Tahun 2026 Tembus Rp6 Jutaan, Ini Rinciannya

Dengan proses yang lebih sederhana, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda kewajiban pajaknya. Pemerintah juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Segera Diterapkan Secara Nasional

Setelah melalui tahap uji coba, Korlantas Polri berencana menerapkan kebijakan ini secara nasional dalam waktu dekat. Langkah ini bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat dari kemudahan layanan administrasi kendaraan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih praktis, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, proses perpanjangan STNK menjadi lebih efisien tanpa mengabaikan aspek hukum dan administrasi.***

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB