DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji” (dok.Madaninews.id)

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji” (dok.Madaninews.id)

 Jakarta, jemarionline.com – Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mempertanyakan dasar hukum wacana “war ticket haji” dari Kementerian Haji dan Umrah. Ia menilai kebijakan itu belum punya landasan hukum yang kuat dan bisa bertentangan dengan undang-undang.

Dalam rapat, Hidayat menegaskan aturan kuota dan porsi haji sudah jelas. Karena itu, pemerintah harus mengkaji dulu setiap perubahan sistem pendaftaran haji, termasuk konsep “war ticket”, sebelum menerapkannya.

Baca Juga :  TNI AL Siapkan Langkah Menuju Blue Water Navy, Tanpa Bangun Pangkalan Luar Negeri

Ia juga meminta pemerintah berhati-hati dalam membuat kebijakan baru. Ia menyinggung kebijakan sebelumnya yang sempat menimbulkan masalah pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena muncul dugaan pelanggaran aturan kuota.

Kementerian Haji dan Umrah menawarkan konsep “war ticket” untuk mengurangi antrean panjang haji. Skema ini membuka pendaftaran pada waktu tertentu, lalu calon jemaah mendaftar dan membayar sesuai kuota yang tersedia.

Baca Juga :  B50 Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah Klaim Hemat Devisa Rp157 Triliun

Namun DPR masih meminta kajian lebih lanjut. DPR menyoroti kepastian hukum, keadilan antrean, dan dampak kebijakan terhadap sistem haji.

Wacana ini masih sebatas kajian dan belum bisa berjalan sebelum pemerintah dan DPR menyepakati aturan yang jelas.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB