Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan (ilustrasi poto: AI)

Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan (ilustrasi poto: AI)

Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah menargetkan aturan baru mengenai restitusi pajak dipercepat mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, pemerintah terus mematangkan regulasi tersebut melalui proses harmonisasi lintas kementerian.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyatakan bahwa rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang restitusi pajak masih dalam tahap penyempurnaan. Regulasi baru ini akan menggantikan aturan lama, yakni PMK 39/2018 yang telah beberapa kali diperbarui.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Mekanisme Restitusi Diperjelas

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menegaskan mekanisme penelitian sebagai dasar utama dalam proses restitusi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneliti setiap permohonan sebelum memberikan keputusan.

Baca Juga :  Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin

Jika wajib pajak memenuhi persyaratan administratif dan terbukti mengalami kelebihan pembayaran pajak, DJP akan langsung menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Sebaliknya, DJP akan menolak permohonan jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan atau sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akurasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan restitusi.

Proses Lebih Cepat dan Terukur

Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyelesaian restitusi agar lebih pasti. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), DJP menargetkan penyelesaian maksimal tiga bulan sejak permohonan diterima. Sementara itu, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), prosesnya dipersingkat menjadi maksimal satu bulan.

Dengan batas waktu tersebut, pemerintah ingin mempercepat pelayanan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :  Kader NasDem Geruduk Kantor Tempo, Protes Sampul Majalah

Pengawasan Diperketat

Selain mempercepat proses, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap restitusi pajak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara sekaligus memastikan hanya wajib pajak yang berhak yang menerima pengembalian.

Pemerintah menilai peningkatan nilai restitusi dalam beberapa tahun terakhir menuntut sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Melalui aturan baru ini, pemerintah tidak hanya fokus pada percepatan layanan, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak. Regulasi yang jelas dan transparan diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Pemerintah optimistis kebijakan ini akan menciptakan keseimbangan antara pelayanan cepat dan pengawasan yang kuat.***

Berita Terkait

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik
Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG
Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026
Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD
Ombudsman RI Kawal Ketat SPMB 2026, Terima 194 Laporan dan Dorong Sistem Lebih Transparan
Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD

Berita Terbaru