Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan (ilustrasi poto: AI)

Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan (ilustrasi poto: AI)

Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah menargetkan aturan baru mengenai restitusi pajak dipercepat mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, pemerintah terus mematangkan regulasi tersebut melalui proses harmonisasi lintas kementerian.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyatakan bahwa rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang restitusi pajak masih dalam tahap penyempurnaan. Regulasi baru ini akan menggantikan aturan lama, yakni PMK 39/2018 yang telah beberapa kali diperbarui.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Mekanisme Restitusi Diperjelas

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menegaskan mekanisme penelitian sebagai dasar utama dalam proses restitusi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneliti setiap permohonan sebelum memberikan keputusan.

Baca Juga :  Indonesia Kecam Penghancuran Markas UNRWA di Yerusalem, Tekankan Hukum Internasional

Jika wajib pajak memenuhi persyaratan administratif dan terbukti mengalami kelebihan pembayaran pajak, DJP akan langsung menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Sebaliknya, DJP akan menolak permohonan jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan atau sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akurasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan restitusi.

Proses Lebih Cepat dan Terukur

Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyelesaian restitusi agar lebih pasti. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), DJP menargetkan penyelesaian maksimal tiga bulan sejak permohonan diterima. Sementara itu, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), prosesnya dipersingkat menjadi maksimal satu bulan.

Dengan batas waktu tersebut, pemerintah ingin mempercepat pelayanan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :  DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada Tahun Ini

Pengawasan Diperketat

Selain mempercepat proses, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap restitusi pajak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara sekaligus memastikan hanya wajib pajak yang berhak yang menerima pengembalian.

Pemerintah menilai peningkatan nilai restitusi dalam beberapa tahun terakhir menuntut sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Melalui aturan baru ini, pemerintah tidak hanya fokus pada percepatan layanan, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak. Regulasi yang jelas dan transparan diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Pemerintah optimistis kebijakan ini akan menciptakan keseimbangan antara pelayanan cepat dan pengawasan yang kuat.***

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB