Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan (ilustrasi poto: AI)

Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan (ilustrasi poto: AI)

Jakarta, Jemarionline.com – Pemerintah menargetkan aturan baru mengenai restitusi pajak dipercepat mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, pemerintah terus mematangkan regulasi tersebut melalui proses harmonisasi lintas kementerian.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyatakan bahwa rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang restitusi pajak masih dalam tahap penyempurnaan. Regulasi baru ini akan menggantikan aturan lama, yakni PMK 39/2018 yang telah beberapa kali diperbarui.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Mekanisme Restitusi Diperjelas

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menegaskan mekanisme penelitian sebagai dasar utama dalam proses restitusi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneliti setiap permohonan sebelum memberikan keputusan.

Baca Juga :  Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Simak Langkah-langkahnya

Jika wajib pajak memenuhi persyaratan administratif dan terbukti mengalami kelebihan pembayaran pajak, DJP akan langsung menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Sebaliknya, DJP akan menolak permohonan jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan atau sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akurasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan restitusi.

Proses Lebih Cepat dan Terukur

Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyelesaian restitusi agar lebih pasti. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), DJP menargetkan penyelesaian maksimal tiga bulan sejak permohonan diterima. Sementara itu, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), prosesnya dipersingkat menjadi maksimal satu bulan.

Dengan batas waktu tersebut, pemerintah ingin mempercepat pelayanan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :  Mensos Tegas: ASN dan PPPK Indisipliner Terancam Diberhentikan

Pengawasan Diperketat

Selain mempercepat proses, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap restitusi pajak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara sekaligus memastikan hanya wajib pajak yang berhak yang menerima pengembalian.

Pemerintah menilai peningkatan nilai restitusi dalam beberapa tahun terakhir menuntut sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Melalui aturan baru ini, pemerintah tidak hanya fokus pada percepatan layanan, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak. Regulasi yang jelas dan transparan diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Pemerintah optimistis kebijakan ini akan menciptakan keseimbangan antara pelayanan cepat dan pengawasan yang kuat.***

Berita Terkait

STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya!
Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal
Arab Saudi Buka Gelombang Kedua Pendaftaran Haji 2026
Gaji 13 PNS 2026 Dipangkas Jadi 25%, Ini Penjelasan Menkeu
KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan
Kader NasDem Geruduk Kantor Tempo, Protes Sampul Majalah
DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”
Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Aturannya!

Rabu, 15 April 2026 - 16:30 WIB

Arab Saudi Buka Gelombang Kedua Pendaftaran Haji 2026

Rabu, 15 April 2026 - 14:26 WIB

Aturan Baru Restitusi Pajak Berlaku 1 Mei, Pemerintah Perkuat Pengawasan

Rabu, 15 April 2026 - 09:00 WIB

Gaji 13 PNS 2026 Dipangkas Jadi 25%, Ini Penjelasan Menkeu

Rabu, 15 April 2026 - 00:00 WIB

KPK Periksa 7 Pejabat Pemkab Cilacap di Duga Pemerasan

Berita Terbaru

Perundingan Lebanon–Israel Berakhir, Ini Hasil yang Disepakati ( Poto : dok.AFP/OLIVER CONTRERAS/CNBC Indonesia )

Internasional

Perundingan Lebanon–Israel Berakhir, Ini Hasil yang Disepakati

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:30 WIB

OJK Perkuat Peran Pesantren Lewat FEBIS dan SAKINAH (Poto:dok.OJK)

Ekonomi

OJK Perkuat Peran Pesantren Lewat FEBIS dan SAKINAH

Rabu, 15 Apr 2026 - 20:30 WIB

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-78 Pesisir Selatan

Daerah

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-78 Pesisir Selatan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:30 WIB