Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal ( Poto : dok.KOMPAS.com/Baharudin Al farisi )

Polri Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Berantas Haji Ilegal ( Poto : dok.KOMPAS.com/Baharudin Al farisi )

Jakarta, jemarionline.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 guna memberantas praktik haji ilegal yang kerap muncul menjelang musim haji. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari penipuan sekaligus memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai aturan.

Polri menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap pihak yang mencoba memberangkatkan jemaah secara ilegal. Aparat juga meningkatkan pengawasan terhadap biro perjalanan yang tidak memiliki izin resmi. Dengan pendekatan ini, Polri ingin menutup celah praktik penipuan yang selama ini merugikan calon jemaah.

Perketat Pengawasan dan Bongkar Modus Penipuan

Satgas Haji 2026 langsung bergerak dengan memperkuat pengawasan di berbagai titik, termasuk bandara dan jalur keberangkatan lainnya. Polisi melakukan razia terhadap travel mencurigakan serta mengumpulkan informasi terkait jaringan sindikat haji ilegal.

Baca Juga :  Bahlil Umumkan Temuan Gas Bumi Jumbo di Lepas Pantai Kaltim, Jadi Harapan Baru Energi Indonesia

Selain itu, Polri активно mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antrean. Banyak pelaku memanfaatkan keinginan masyarakat untuk berangkat cepat dengan menawarkan paket tidak resmi. Mereka biasanya menggunakan visa yang tidak sesuai atau memanipulasi dokumen perjalanan.

Polri juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh proses keberangkatan jemaah berjalan sesuai prosedur. Sinergi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Haji Ilegal

Polri mengingatkan bahwa praktik haji ilegal termasuk tindak pidana serius. Aparat akan menjerat pelaku dengan berbagai aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta ketentuan pidana lainnya.

Baca Juga :  Haji Jambi Tetap Berangkat 5 Mei 2026, Tak Ada yang Mundur Meski Isu Perang Timur Tengah

Pelaku yang terbukti melanggar dapat menghadapi hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar. Sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan.

Imbauan untuk Calon Jemaah

Polri mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar haji. Calon jemaah diminta menggunakan layanan resmi yang telah terdaftar di pemerintah dan menghindari tawaran yang tidak masuk akal.

Dengan pembentukan Satgas Haji 2026, Polri berharap dapat menciptakan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal. Aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penipuan haji di lingkungan sekitar.***

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB