BKN Tindak 450 Instansi dan Blokir 125 Data ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN Tindak 450 Instansi dan Blokir 125 Data ASN karena Pelanggaran Sistem Merit (AI)

BKN Tindak 450 Instansi dan Blokir 125 Data ASN karena Pelanggaran Sistem Merit (AI)

Jakarta, jemarionline.comBadan Kepegawaian Negara (BKN) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah. Lembaga ini mengirimkan 450 surat teguran sekaligus menghentikan sementara 125 data ASN yang melanggar ketentuan sistem merit.

Pengawasan Ungkap Banyak Ketidaksesuaian di Lapangan

Hasil pemantauan BKN menunjukkan masih banyak instansi belum menjalankan sistem merit secara konsisten. Aturan ini mewajibkan setiap proses kepegawaian mengutamakan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja ASN.

Dalam praktiknya, BKN menemukan penyimpangan pada mutasi jabatan, promosi, hingga pengangkatan pegawai. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa sebagian instansi belum sepenuhnya mengikuti standar yang berlaku.

Data evaluasi BKN juga mencatat 11,42 persen pengajuan kepegawaian tidak memenuhi prinsip sistem merit. Temuan ini mendorong BKN memperluas pengawasan dan mempercepat langkah koreksi di berbagai instansi.

Baca Juga :  D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Ratusan Instansi Menerima Teguran Resmi

BKN menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dengan mengirimkan 450 surat teguran kepada instansi yang melanggar aturan. Surat itu memuat rincian kesalahan sekaligus instruksi perbaikan yang wajib segera dilaksanakan.

Instansi penerima teguran harus segera memperbaiki administrasi kepegawaian serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Pejabat pembina kepegawaian juga perlu meningkatkan pengawasan internal agar pelanggaran serupa tidak muncul kembali.

Langkah ini memperlihatkan komitmen BKN dalam menjaga tata kelola ASN yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di lingkungan pemerintahan.

Blokir 125 Data ASN sebagai Tindakan Korektif

Selain teguran, BKN memblokir 125 data ASN yang terlibat dalam proses kepegawaian yang tidak sesuai aturan. Pemblokiran ini langsung menghentikan layanan administrasi yang berkaitan dengan data tersebut.

Baca Juga :  Kemenag Sungai Penuh Lakukan Sidak ASN Usai Libur Lebaran

Instansi terkait harus melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses kepegawaian. BKN menegaskan bahwa akses administrasi hanya akan kembali aktif setelah instansi memenuhi ketentuan sistem merit.

Dorong Perbaikan dan Reformasi Birokrasi

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara terus memperkuat reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit secara konsisten. Lembaga ini mendorong seluruh instansi pemerintah agar mengutamakan profesionalisme dalam pengelolaan ASN.

Melalui langkah tegas tersebut, BKN berharap instansi semakin disiplin dalam menjalankan aturan kepegawaian. Upaya ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui ASN yang lebih kompeten, transparan, dan berintegritas.

Berita Terkait

PPPK Jadi ASN Jangka Panjang, Kebijakan Terbaru Pemerintah
Pemerintah Tegaskan PPPK dan P3K Paruh Waktu Tetap Aman, Tidak Ada PHK
PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS
PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS
Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary
Dana Rampasan Rp11,4 Triliun Akan Dikelola untuk Tambal Defisit APBN
Mengenal D2NP di Aplikasi MyASN, Kode Administrasi yang Menentukan Kelancaran Layanan ASN
Nasib PPPK Terjamin, Pemerintah Pusat Berikan Penjelasan Jelas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:30 WIB

PPPK Jadi ASN Jangka Panjang, Kebijakan Terbaru Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

Pemerintah Tegaskan PPPK dan P3K Paruh Waktu Tetap Aman, Tidak Ada PHK

Kamis, 16 April 2026 - 13:00 WIB

BKN Tindak 450 Instansi dan Blokir 125 Data ASN

Senin, 13 April 2026 - 09:00 WIB

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS

Senin, 13 April 2026 - 05:47 WIB

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS

Berita Terbaru