PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS (dok.JPNN.COM)

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS (dok.JPNN.COM)

Jakarta – Sejumlah pegawai honorer dan PPPK di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia) untuk segera menerbitkan kebijakan terkait peluang pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Mereka menilai hingga saat ini belum ada kejelasan nasib bagi tenaga non-ASN, meski memiliki peran penting dalam pelayanan publik dan penegakan peraturan daerah.

Soroti Kesenjangan Kebijakan

Perwakilan honorer Satpol PP menyebut adanya ketimpangan perlakuan antarinstansi. Hal ini muncul setelah beredar informasi terkait kebijakan di sektor kesehatan yang dinilai memberi ruang berbeda dalam penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga :  Prabowo: Rockefeller Institute Nilai Program Makan Bergizi Gratis Investasi Terbaik

Mereka berharap pemerintah memberikan perlakuan yang setara bagi seluruh tenaga honorer di berbagai instansi, tanpa membedakan sektor kerja.

Klarifikasi Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis tenaga non-ASN menjadi CPNS. Kebijakan yang berjalan saat ini lebih difokuskan pada proses pendataan dan penataan tenaga honorer sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Gerindra DKI Pertanyakan Solusi Banjir Kiriman di Jakarta Barat

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan status tenaga non-ASN secara bertahap dan terstruktur.

Harapan Tenaga Honorer

Para honorer Satpol PP berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan kepastian hukum dan solusi yang adil. Mereka menekankan pentingnya kesetaraan perlakuan agar tidak menimbulkan kecemburuan antarpegawai non-ASN di berbagai instansi.

Berita Terkait

Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary
Dana Rampasan Rp11,4 Triliun Akan Dikelola untuk Tambal Defisit APBN
Mengenal D2NP di Aplikasi MyASN, Kode Administrasi yang Menentukan Kelancaran Layanan ASN
Nasib PPPK Terjamin, Pemerintah Pusat Berikan Penjelasan Jelas
Kampus Masuk Era Efisiensi, Dosen Didorong Dapat WFH dan Mahasiswa Senior PJJ
MenPAN-RB Atur WFH dan Hemat Energi bagi ASN
Pramono Perintahkan Inspektorat Periksa Lurah Usai Laporan Warga Dibalas Foto AI
2.629 PPPK Paruh Waktu di Mataram Resmi Kantongi NIP
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 05:47 WIB

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS

Minggu, 12 April 2026 - 20:59 WIB

Gaji PNS dan PPPK Akan Disatukan Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary

Sabtu, 11 April 2026 - 22:00 WIB

Dana Rampasan Rp11,4 Triliun Akan Dikelola untuk Tambal Defisit APBN

Sabtu, 11 April 2026 - 07:18 WIB

Mengenal D2NP di Aplikasi MyASN, Kode Administrasi yang Menentukan Kelancaran Layanan ASN

Rabu, 8 April 2026 - 13:00 WIB

Nasib PPPK Terjamin, Pemerintah Pusat Berikan Penjelasan Jelas

Berita Terbaru

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS (dok.JPNN.COM)

Pemerintahan

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS

Senin, 13 Apr 2026 - 05:47 WIB