Kementerian PU Buka Lowongan TPM 2026, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian PU Buka Lowongan TPM 2026, Ini Syaratnya ( dok.Kemen PU / detikfinance )

Kementerian PU Buka Lowongan TPM 2026, Ini Syaratnya ( dok.Kemen PU / detikfinance )

Jemarionline.com, Kementerian Pekerjaan Umum membuka lowongan kerja tahun 2026. Posisi yang tersedia adalah Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).Lowongan ini merupakan bagian dari program P3-TGAI. Program ini fokus pada perbaikan irigasi berbasis masyarakat.

Program akan berjalan di sekitar 12.000 lokasi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kebutuhan tenaga cukup banyak.Selain itu, tenaga pendamping akan bekerja langsung di lapangan. Mereka juga akan berinteraksi dengan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Gebrakan Dedi Mulyadi: Rekrut Lulusan SD Jadi Tenaga Teknis Lapangan

Berikut tugas yang harus dilakukan:

  • Mendampingi kelompok masyarakat
  • Membantu perencanaan kegiatan
  • Mengawasi pekerjaan lapangan
  • Menyusun laporan rutin
  • Memberikan arahan teknis

Dengan tugas ini, program diharapkan berjalan lancar.

Baca Juga :  BMKG: Indonesia Berpotensi Panas “Mendidih”, El Nino Mengintai

Pelamar wajib memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pendidikan sesuai bidang
  • Memiliki pengalaman (lebih diutamakan)
  • Siap bekerja di lapangan
  • Bersedia ditempatkan di lokasi program

Seleksi dilakukan bertahap. Berikut prosesnya:

  1. Seleksi administrasi
  2. Tes tertulis
  3. Wawancara
  4. Pengumuman akhir

 

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru