Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair, Ini Jadwal Pembayarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Dapat BSU Rp600.000 April 2026, Ini Panduan untuk Karyawan yang Belum Kebagian

Cara Dapat BSU Rp600.000 April 2026, Ini Panduan untuk Karyawan yang Belum Kebagian

Jemarionline.com, Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi dasar mekanisme pembayaran bagi para penerima pensiun.

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Bagi pensiunan PNS, komponen yang diterima memiliki perbedaan dibandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 untuk pensiunan terdiri dari beberapa unsur utama, yakni pensiun pokok serta tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga seperti pasangan dan anak, sesuai dengan hak yang diterima setiap bulan.

Baca Juga :  Pembayaran THR Pensiunan ASN 2026 Masih Tertunda, Taspen Tunggu Regulasi Pemerintah

Namun demikian, pensiunan tidak mendapatkan tambahan berupa tunjangan kinerja seperti halnya ASN aktif. Oleh karena itu, besaran gaji ke-13 yang diterima umumnya mengacu pada jumlah pensiun bulanan masing-masing penerima.

Jadwal Pencairan

Pemerintah merencanakan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2026. Waktu pencairan ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama untuk mendukung pengeluaran pendidikan.

Jika merujuk pada pola sebelumnya, pencairan diperkirakan dimulai pada bulan Juni dan dapat berlangsung secara bertahap hingga bulan berikutnya. Proses penyaluran dilakukan sesuai kesiapan masing-masing instansi terkait.

Mekanisme Pembayaran

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara langsung ke rekening penerima. Skema ini dinilai lebih praktis dan efisien untuk memastikan dana dapat diterima tepat waktu.Dalam kondisi tertentu, penyaluran juga dapat dilakukan melalui mekanisme lain yang ditetapkan pemerintah, namun tetap mengutamakan ketepatan dan keamanan distribusi.

Baca Juga :  PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS

Tujuan Pemberian

Kebijakan gaji ke-13 tidak hanya sebagai bentuk apresiasi pemerintah, tetapi juga bertujuan membantu menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran, terutama bagi pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga.

Dengan adanya kepastian jadwal dan komponen pembayaran, para pensiunan PNS diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan mereka dengan lebih baik menjelang pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

Berita Terkait

Kepala BGN Bantah Narasi Dana MBG untuk Presiden, Tegaskan Informasi Itu Hoaks
BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kepala BGN Bantah Narasi Dana MBG untuk Presiden, Tegaskan Informasi Itu Hoaks

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Berita Terbaru