FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

JAKARTA – Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang dianggap memberi perlakuan berbeda antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Permohonan FAIN, tercatat sebagai No. 84/PUU‑XXIV/2026, menyoal Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN. FAIN menilai peraturan tersebut menimbulkan diskriminasi dan ketidaksetaraan hak bagi PPPK dalam mengakses jabatan di pemerintahan.

Dalil Pemohon

FAIN berargumen bahwa PPPK dan PNS sama‑sama ASN yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Namun, UU ASN memberi prioritas pengisian jabatan kepada PNS, sementara PPPK hanya dapat mengisi dalam kondisi tertentu. Menurut FAIN, hal ini:

  • Menimbulkan diskriminasi administratif dan melemahkan prinsip meritokrasi.

  • Memperkuat stigma PPPK sebagai “ASN kelas dua”.

  • Berdampak pada motivasi, rasa memiliki, dan kesejahteraan ekonomi PPPK.

Baca Juga :  Dilema 2027: Pemkot Jambi Dikejar Target Pangkas Belanja Pegawai 30 Persen

Selain itu, FAIN mempertanyakan frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” pada Pasal 52 ayat (3) huruf c yang mengatur pemberhentian PPPK, berbeda dengan mekanisme pensiun PNS.

Permintaan Pemohon

FAIN meminta MK agar:

  1. Pasal 34 ayat (1) dimaknai agar jabatan dapat diisi baik PNS maupun PPPK berdasarkan kompetensi.

  2. Pasal 34 ayat (2) yang memberi PPPK kesempatan terbatas mengisi jabatan dimaknai setara.

  3. Frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” pada Pasal 52 ayat (3) huruf c dimaknai agar tidak bertentangan dengan hak pensiun dan prinsip kesetaraan.

Baca Juga :  Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Sidang dan Tanggapan MK

Sidang pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Adies Kadir. Majelis hakim meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami PPPK serta hubungan norma UU ASN dengan dalil tersebut. Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Dampak dan Sorotan Publik

Kasus ini menjadi sorotan karena menyinggung karier PPPK yang jumlahnya terus meningkat dalam pelayanan publik. Beberapa pihak menilai ketentuan UU ASN saat ini bisa menempatkan PPPK sebagai ASN “kelas dua” karena keterbatasan akses jabatan dan perbedaan perlakuan dalam hak pensiun.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru