JAKARTA – Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang dianggap memberi perlakuan berbeda antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Permohonan FAIN, tercatat sebagai No. 84/PUU‑XXIV/2026, menyoal Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN. FAIN menilai peraturan tersebut menimbulkan diskriminasi dan ketidaksetaraan hak bagi PPPK dalam mengakses jabatan di pemerintahan.
Dalil Pemohon
FAIN berargumen bahwa PPPK dan PNS sama‑sama ASN yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Namun, UU ASN memberi prioritas pengisian jabatan kepada PNS, sementara PPPK hanya dapat mengisi dalam kondisi tertentu. Menurut FAIN, hal ini:
-
Menimbulkan diskriminasi administratif dan melemahkan prinsip meritokrasi.
-
Memperkuat stigma PPPK sebagai “ASN kelas dua”.
-
Berdampak pada motivasi, rasa memiliki, dan kesejahteraan ekonomi PPPK.
Selain itu, FAIN mempertanyakan frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” pada Pasal 52 ayat (3) huruf c yang mengatur pemberhentian PPPK, berbeda dengan mekanisme pensiun PNS.
Permintaan Pemohon
FAIN meminta MK agar:
-
Pasal 34 ayat (1) dimaknai agar jabatan dapat diisi baik PNS maupun PPPK berdasarkan kompetensi.
-
Pasal 34 ayat (2) yang memberi PPPK kesempatan terbatas mengisi jabatan dimaknai setara.
-
Frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” pada Pasal 52 ayat (3) huruf c dimaknai agar tidak bertentangan dengan hak pensiun dan prinsip kesetaraan.
Sidang dan Tanggapan MK
Sidang pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Adies Kadir. Majelis hakim meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami PPPK serta hubungan norma UU ASN dengan dalil tersebut. Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Dampak dan Sorotan Publik
Kasus ini menjadi sorotan karena menyinggung karier PPPK yang jumlahnya terus meningkat dalam pelayanan publik. Beberapa pihak menilai ketentuan UU ASN saat ini bisa menempatkan PPPK sebagai ASN “kelas dua” karena keterbatasan akses jabatan dan perbedaan perlakuan dalam hak pensiun.









