Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

JAKARTA — Besaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan menyebutkan penghasilan yang diterima sebagian guru bahkan lebih rendah dibanding tenaga honorer.

Kondisi tersebut memicu keluhan para tenaga pendidik. Pasalnya, tanggung jawab pekerjaan yang mereka jalankan dinilai hampir sama dengan guru lainnya, namun kesejahteraan yang diterima berbeda jauh.

Gaji Dinilai Tidak Layak

Perwakilan guru PPPK paruh waktu menyampaikan bahwa besaran gaji yang diterima sangat bervariasi di setiap daerah. Ada guru yang hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan. Bahkan, dalam beberapa kasus, penghasilan disebut hampir tidak ada.

Baca Juga :  Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam

Situasi ini membuat banyak guru merasa kebijakan PPPK paruh waktu belum sepenuhnya memberikan kepastian kesejahteraan.

Penjelasan Pemerintah

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjelaskan bahwa rendahnya gaji PPPK paruh waktu berkaitan dengan sistem pembiayaan yang masih bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Saat ini, skema PPPK paruh waktu belum memiliki standar penggajian nasional yang seragam. Karena itu, daerah dengan kondisi fiskal terbatas hanya mampu memberikan gaji sesuai kemampuan keuangan masing-masing.

Baca Juga :  DPR Usulkan WFH ASN Setiap Rabu, Hindari Libur Panjang dan Hemat BBM

Bergantung pada Regulasi Lanjutan

Pemerintah menyebut program PPPK paruh waktu merupakan langkah transisi dalam penataan tenaga honorer secara nasional. Ke depan, status guru masih berpeluang ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu apabila regulasi dan anggaran telah siap.

Namun, selama aturan lanjutan belum ditetapkan, kepastian penghasilan dan keberlanjutan kontrak kerja masih menjadi perhatian utama para guru.

Evaluasi Masih Dilakukan

Pemerintah menegaskan evaluasi terhadap kebijakan ini terus berjalan. Tujuannya agar sistem pengangkatan tenaga pendidik tetap berjalan sekaligus mempertimbangkan kemampuan anggaran negara dan daerah.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru