Selama bulan Ramadan, istilah mokel sering muncul dalam percakapan sehari-hari maupun media sosial. Menurut KBBI VI Daring, kata ini termasuk verba ragam cakapan yang artinya “makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, biasanya dilakukan secara diam-diam”.
Dalam perspektif bahasa Jawa, mokèl berarti menghentikan puasa sebelum waktunya atau melakukannya saat belum waktunya. Secara etimologis, kata ini berasal dari bahasa Jawa yang menunjukkan tindakan membatalkan puasa secara sengaja, umumnya tanpa diketahui orang lain.
Selain mokel, ada juga istilah serupa yang memiliki makna sama, seperti godin (membatalkan puasa diam-diam), budim (buka puasa secara sembunyi-sembunyi), dan mokah (makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa). Pemahaman istilah-istilah ini membantu masyarakat mengenali konteks penggunaannya dengan tepat saat Ramadan.









